Aktivis Soroti Pembiaran Reklame Rokok Semrawut di Medan, Diduga Langgar Perda

Medan111 Dilihat

MEDAN – Pantas saja Kota Medan dijuluki “Hutan Reklame”. Sebab, sejumlah papan reklame produk rokok yang berdiri di sepanjang Jalan Glugur dan Jalan Guru Patimpus disinyalir melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Keberadaan papan reklame tersebut dinilai merusak estetika kota dan terkesan dibiarkan oleh aparat Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Kuat dugaan, ada unsur ‘upeti’, sehingga reklame tersebut tak tersentuh penertiban dan seolah kebal hukum.

BACA JUGA :  Warga Gurilla Meninggal Dunia Saat Mengikuti Buka Puasa di Rumah Pribadi Wakil Walikota Medan

Hal itu disampaikan oleh aktivis Muhammadiyah, Ikwal, yang kebetulan melintas di kawasan tersebut. Kepada wartawan, Ikwal menyayangkan kondisi tersebut dan menilai papan reklame rokok telah mengganggu pemandangan kota.

“Seharusnya kota ini lebih tertata rapi, bukan justru dipenuhi iklan rokok yang mencolok dan mengganggu,” ujar Ikwal, Ketua INFOKOM PW Pemuda Muhammadiyah Sumut.

BACA JUGA :  Kahiyang Ayu Lepas 6.500 Lebih Peserta Parade Kebaya Nusantara

Ia mengacu pada Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang mengatur ketat lokasi pemasangan iklan rokok. Reklame produk tembakau dilarang berada di dekat fasilitas publik seperti sekolah, rumah ibadah, atau area yang rentan terhadap paparan iklan tersebut.

Selain itu, regulasi dari Kementerian Kesehatan juga menegaskan pembatasan promosi rokok di ruang publik demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif konsumsi tembakau.

BACA JUGA :  Daftar Perwira Jajaran Polrestabes Medan yang Dimutasi Mei 2026

Ikwal mendesak Pemko Medan segera mengambil tindakan tegas.

“Jangan cuma duduk dan makan gaji. Sebelum Lebaran, reklame yang melanggar aturan ini harus ditertibkan demi menjaga keindahan dan ketertiban Kota Medan,” tegasnya.(bj)