Kejagung Periksa 6 Saksi Lagi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Hukum72 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 6 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, Rabu (23/7/2025).

BACA JUGA :  Aiptu Fidel Dihukum 4 Tahun Penjara Tanpa Perintah Ditahan, Ini Penjelasan PN MedanĀ 

Mereka, masing-masing berinisial: WLY selaku Vice President Strategic Marketing PT Pertamina (Persero) periode 1 Juli 2019 s.d. 20 September 2020; WB selaku Account Manager II Mining Ind. Sales pada PT Pertamina Patra Niaga, Senior Account Manager I Mining Ind. Sales pada PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian, DA selaku Pokja Harga EDM;
SHL selaku Manager Mining Sales PT Pertamina Patra Niaga Oktober 2022 s.d. Agustus 2023 dan Manager Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga September 2023 s.d. saat ini; HAH selaku Senior Key Account Non Mining PT Pertamina Patra Niaga; dan DI selaku Manager Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga Januari 2022 s.d. Juli 2023.

BACA JUGA :  Pernyataan Kadisdiksu ke Media Dianggap Pembohongan Publik, Kejati Sumut Didesak Proses Kasus Alexander Sinulingga

“Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk,” ungkap Jampidsus Febrie.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)