Hadiri FGD KPU Kota Medan, DPD Partai Gelora Sarankan Beberapa Hal

Medan, Politik65 Dilihat

MEDAN- DPD Partai Gelora Indonesia Kota Medan hadir secara aktif  dalam Focus Group Discussion (FGD) Metode Verifikasi Parpol Peserta Pemilu dan Pemutakhiran Data Parpol yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, di Aula KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan Rabu (23/7/2025).

Plt. Wakil Ketua DPD Partai Gelora, Ismail Harun Sanjaya, ST, MM memberikan saran dalam kesempatan itu yakni meminta agar KPU memperbaiki kualitas server.

“Kami meminta kepada KPU untuk memperbaiki server sipol terkait penginputan data anggota parpol karena server sering down ketika parpol mengentry data terutama pada pagi hari, sehingga para parpol mengentry pada tengah malam ketika server tidak mengalami down,” ujarnya.

Selain itu, sebaiknya sipol bisa membaca keanggotaan yang double, apakah ada anggota parpol yang terdaftar masuk ke parpol lainnya atau tidak dengan melihat NIK anggota.

BACA JUGA :  Massa DPN Bentrok dengan Security BRI Iskandar Muda, Seorang Pendemo Wanita Jatuh Pingsan

“Kami selaku Partai baru juga memohon kepada KPU untuk mengurangi besaran jumlah data anggota parpol sewaktu verifikasi faktual di lapangan, mengingat metode verifikasi vaktual yang dilakukan pada tahun 2024 cukup banyak dan melelahkan untuk dilakukan verifikasi,” lanjutnya.

Terakhir, Ismail Harun juga memberikan saran bahwa dalam metode verifikasi yang dilaksanakan KPU nantinya, parpol yang sudah ikut pemilu 2024 sebaiknya dilakukan hanya verifikasi administrasi saja, sedangkan verifikasi faktual tidak perlu lagi kecuali ada pemutakhiran data anggota dari parpol.

KPU Kota Medan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Metode Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan Pemutakhiran Data Parpol dibuka oleh Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah didampingi oleh Anggota KPU Kota Medan M. Taufiqurrohman Munthe, Saut Haornas Sagala dan Bobby Niedal Dalimunthe.

BACA JUGA :  Podcast MIRA: Zakiyuddin Harahap Fokus Perkuat Layanan Kesehatan dan Perangi Narkoba di Medan

Acara ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Medan David Reynold dan Anggota Bawalu Kota Medan Ferlando Jubelito Simanungkalit, perwakilan dari Badan Kesbangpol Kota Medan, perwakilan dari Polrestabes Medan serta Pengurus Partai Politik tingkat Kota Medan.

Sebelumnya, KPU RI sudah menyampaikan kepada 43 (empat puluh tiga) Partai Politik Nasional dan 9 (sembilan) Partai Politik Lokal Aceh melalui Surat Dinas Ketua KPU Nomor 1077/PL.01.2-SD/06/2025 tanggal 18 Juni 2025, agar Partai Politik melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Tahun 2025. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 146 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik yang menjelaskan bahwa Partai Politik melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Tahan Direktur PJLU dan Analis Kredit Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Plat Merah

Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui sistem informasi partai politik ini diharapkan sebagai sarana mewujudkan transparansi informasi kepada publik dan membangun tata kelola partai politik yang efektif dan efisien serta terintegrasi secara komprehenshif. Hal ini sejalan dengan visi, misi serta sasaran strategis Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.