150 Ribu Rekening Tampung Uang Kejahatan, FKMPP Desak Hasil Temuan PPATK Dipublish ke Media

Headline59 Dilihat

JAKARTA – Ketua Umum Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pendidikan (FKMPP) Bachtiar SH mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mempublish ke media massa hasil temuannya terkait 150 ribu rekening yang menampung uang kejahatan.

“Kita minta PPATK transparan. Segera publish ke media massa dan laporkan ke Presiden Prabowo, agar pihak kepolisian bisa menindak dan menyidik nama-nama yang menampung uang dari kejahatan, baik itu hasil judi online (judol) maupun pencucian uang,” imbuh Bachtiar.

Dia juga berharap, pihak kepolisian pro aktif dalam merespon laporan dari PPATK tersebut.

“Bila perlu, polisi gerak cepat merespon dan mendeteksi siapa-siapa saja pemilik rekening pelaku kejahatan tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, PPATK menganalisis lebih dari 1 juta rekening diduga terkait dengan tindak pidana. Hasilnya, dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150 ribu rekening menampung dana hasil tindak pidana atau kejahatan. Ini terungkap dari Analisis ataupun Hasil Pemeriksaan PPATK sejak tahun 2020.

BACA JUGA :  Kejagung Didesak Usut Tuntas Kerusakan Hutan di Sumatera, FKMPP: Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Hilangnya Ribuan Jiwa

“Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee, dimana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant, dan lebih dari 50.000 rekening tidak ada aktifitas transaksi rekening sebelum teraliri dana ilegal,” ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas, M. Natsir Kongah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Selain itu, PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Kembali Disoal, KPK Didesak Panggil Bobby Nasution

Ditemukan juga lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.

Dijelaskan pula, PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif (bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp. 428.612.372.321,00) tanpa ada pembaruan data nasabah. Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.

“Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut,” jelas dia.

Untuk itu, PPATK mengambil langkah untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan serta integritas sistem keuangan nasional, dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Data rekening diperoleh PPATK berdasarkan laporan dari perbankan.

BACA JUGA :  FKMPP Desak Pemerintah Usut Tuntas Keberadaan Bandara Internasional Milik IMIP di Morowali

“Langkah ini bukan tanpa alasan. PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya,” tegas dia.

Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukah pengkinian data nasabah). Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.(bj)