Lanjutan Minyak Mentah PT Pertamina, Kejagung Periksa 2 Saksi Lagi

Hukum33 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 2 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, Jumat (1/8/2025).

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

Kedua saksi tersebut berinisial: HR selaku VP Commercial and Operation PT Pertamina International Shipping; dan PN selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) tahun 2018 s.d 2019.

“Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk,” ungkap Jampidsus Febrie.

BACA JUGA :  JAM-Pidum Setujui 12 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan di Kalimantan Utara

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)