Pelaku Penikaman Tak Kunjung Ditangkap, Korban Minta Propam Polda Periksa Kapolsek Siantar Timur

Hukum34 Dilihat

SIANTAR – Walau telah 4 bulan dilaporkan ke Polsek Siantar Timur, tetapi hingga kini pelaku penganiayaan yang terjadi pada 9 Juni 2025 di Megaland, Siantar Timur, tak kunjung ditangkap.

Korban, Horas Sinaga pun kecewa. Lewat pengacaranya, Sihol Panggabean SH, meminta Propam Polda Sumut untuk memeriksa Kapolsek Siantar Timur. Sebab, orang nomor satu di Polsek Siantar tersebut dinilai membiarkan pelaku bebas berkeliaran.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Tegaskan Penegakan Hukum Berkeadilan  Adalah Kunci Kesejahteraan Masyarakat pada Kunjungan Kerja di Kejati Papua

Diceritakannya, kejadian tersebut terjadi tiba-tiba. Pelaku, Anggi Saragih menusuk korban sebanyak 4 kali dari belakang. Korban pun terkapar. Ia langsung dilarikan warga rumah sakit.

Usai menjalani pengobatan, korban membuat laporan ke Polsek Siantar Timur.

Tapi sayang, sejak kasus penikaman itu terjadi hingga saat ini, pelaku masih bebas berkeliaran. Saat dikonfirmasi korban, polisi mengaku pelaku masih dicari. Benarkah demikian?

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 2 Pengajuan Keadilan Restoratif, Salah Satunya Kasus Penadahan di Kapuas

“Sungguh aneh. Kasus pembunuhan manajer BRI di Jakarta baru-baru ini bisa diungkap polisi dalam 2 hari, termasuk mengungkap jaringan kejahatan bank,” kata Sihol Panggabean SH, Senin (6/10/2025)

Ia pun menduga ada ‘permainan uang’ dalam perkara ini.

“Buktinya, Anggi Saragih, pelaku penganiayaan, terlihat bebas mondar-mandir di kampungnya, di Kerasaan, Kabupaten Simalungun,” sesalnya, menggeleng.