MEDAN – Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi memutuskan untuk mengakhiri dualisme yang terjadi di Universitas Dharma Agung (UDA), Medan.
Dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Direktur Kelembagaan Kemenristek Dikti pada tanggal 21 Oktober 2025, dinyatakan bahwa kepengurusan Yayasan Dharma Agung sesuai dengan SK terakhir yang diterbitkan pada 10 Februari 2025 dengan Nomor AHU: 06010011352.
“Dengan terbitnya SK dari Direktur Kelembagaan tersebut, saya menghimbau kepada Dosen, Tendik (Tenaga Pendidik) dan Mahasiswa UDA, untuk mematuhinya, agar polemik yang terjadi tak lagi berkepanjangan,” ungkap Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Prof. Saiful Anwar Matondang, Selasa (16/12/2025).
Ia juga menjelaskan, dalam SK tersebut telah dinyatakan bahwa badan penyelenggara yang ditetapkan oleh Direktur Kelembagaan Dikti adalah di bawah kepemimpinan Hana Nelsri Kaban dengan Pembina Richard Elyas Pardede serta Rektor Prof Suwardi Lubis sebagai pengelola sah UDA.
Sementara untuk pelaksanaan wisuda, lanjut Prof Saiful, pihaknya masih melakukan verifikasi data, dan jika semua data mahasiswa sudah valid maka akan dilaksanakan prosesi wisuda.(js/mc)
