MEDAN – Pasangan calon Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala akan menggugat hasil Pilgub Sumatera Utara 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum Edy-Hasan, Yance Aswin, mengatakan pihaknya mempermasalahkan keterlibatan aparatur negara, khususnya kepolisian, dalam memenangkan pasangan Bobby Nasution dan Surya.
“Kita PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) ke MK hari ini. Poin utama yang akan kita sampaikan di mana ‘Parcok’ tentu, mau tidak mau menjadi bagian yang tidak bisa terpisahkan dari permohonan kita,” kata Yance saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (10/12).
Yance menjelaskan Parcok yang dimaksud adalah Partai Cokelat. Istilah itu ramai dipakai untuk merujuk kepolisian yang mulai ikut campur dalam kontestasi politik.
Dia berkata pemenangan Bobby-Surya tak hanya melibatkan kepolisian. Namun, ada pula keterlibatan kejaksaan hingga aparatur sipil negara.
“Poin utamanya TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) itu tadi. Karena pada prinsip itu kan kita ketahui sendiri, semua orang sih sebenarnya merasakan. Kalau tadi itu bukan menantu mantan presiden, saya pikir enggak begitu kali,” ujarnya.
Edy-Hasan juga akan mempermasalahkan keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara melanjutkan hari pemungutan suara. Padahal, sebagian wilayah sedang dilanda banjir saat itu.
“KPU harus lebih proaktif waktu itu menghentikan pemilihan itu. Karena bagaimana pemilih yang begitu banyak tidak bisa menyalurkan hak demokrasinya? Bukan karena mereka tidak mau datang, tapi memang situasi yang tidak memungkinkan,” ucap Yance.
Sebelumnya, KPU Provinsi Sumatera Utara menetapkan Bobby Nasution dan Surya memperoleh 3.645.611 suara di Pilgub Sumut. Pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mendapatkan 2.009.311 suara.(cnni/bj)