Lapor Pak Kapolda! Praktik Perjudian Berlabel GBM 99 Marak di Kawasan Medan Utara

Hukum108 Dilihat

MEDAN – Bisnis perjudian jenis mesin tembak ikan di wilayah Medan Utara, Kota Medan, Sumatera Utara, semakin merajalela dan tidak pernah tersentuh aparat penegak hukum.

Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Selasa (16/12), menyebutkan permainan judi dengan merek GBM 99 telah menguasai bisnis perjudian di wilayah Medan Utara. Bisnis perjudian itu dikelola seorang warga yang biasa dipanggil dengan sebutan “Cici”.

BACA JUGA :  Pimpinan PTPN I dan PTPN IV Audiensi dengan Kajati Sumut, Perkuat Koordinasi dengan Kejaksaan

Usaha judi yang kelola “Cici” itu sudah berlangsung lama. Dia telah membuka sejumlah titik permainan judi diantaranya di sebanyak 6 lokasi, Kota Bangun, Kecamatan Medan Marelan sebanyak 2 lokasi.

Kemudian, di kawasan Jalan Simpang Kayu Putih 1 lokasi ruko, Mabar pinggiran rel kereta api 1 lokasi, Titipapan Lorong 36 sebanyak 2 lokasi. Lalu, di Jalan Kebon Bunder Pasar V 2 lokasi yang berdampingan dengan tempat judi milik Aseng kayu.

BACA JUGA :  Kasus Narkoba di Sumut Melonjak, Polda Sumut Selamatkan 12 Juta Jiwa di 2025

Selanjutnya, di wilayah Kecamatan Medan Terjun ada 1 lokasi permainan judi, Kecamatan Hamparan Perak 4 lokasi, serta area kebun sawit Desa Palumanan dan Batang Serai 1 lokasi.

Maraknya bisnis judi di kawasan Medan Utara itu pun membuat masyarakat resah dan mendesak agar aparat penegak hukum melakukan penggerebekan dan menutup lokasi judi yang dikelola “Cici” tersebut.

BACA JUGA :  Beli Tepung Pakai Giro Kosong, Pria Ini Divonis 3 Tahun Penjara

Sementara itu, Kapolres Belawan AKBP Wahyudi Rahman SH, saat dimintai tanggapannya terhadap maraknya aktivitas perjudian di wilayah hukumnya, hingga berita ini tayang belum merespon apapun.(bj)