Lapor Pak Kapolda! Praktik Perjudian Berlabel GBM 99 Marak di Kawasan Medan Utara

Hukum109 Dilihat

MEDAN – Bisnis perjudian jenis mesin tembak ikan di wilayah Medan Utara, Kota Medan, Sumatera Utara, semakin merajalela dan tidak pernah tersentuh aparat penegak hukum.

Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Selasa (16/12), menyebutkan permainan judi dengan merek GBM 99 telah menguasai bisnis perjudian di wilayah Medan Utara. Bisnis perjudian itu dikelola seorang warga yang biasa dipanggil dengan sebutan “Cici”.

BACA JUGA :  Kadiv Akuntansi dan Perpajakan Antam Diperiksa Terkait Dugaan Tipikor

Usaha judi yang kelola “Cici” itu sudah berlangsung lama. Dia telah membuka sejumlah titik permainan judi diantaranya di sebanyak 6 lokasi, Kota Bangun, Kecamatan Medan Marelan sebanyak 2 lokasi.

Kemudian, di kawasan Jalan Simpang Kayu Putih 1 lokasi ruko, Mabar pinggiran rel kereta api 1 lokasi, Titipapan Lorong 36 sebanyak 2 lokasi. Lalu, di Jalan Kebon Bunder Pasar V 2 lokasi yang berdampingan dengan tempat judi milik Aseng kayu.

BACA JUGA :  Kapolri: Polri Susun MEPE untuk Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat

Selanjutnya, di wilayah Kecamatan Medan Terjun ada 1 lokasi permainan judi, Kecamatan Hamparan Perak 4 lokasi, serta area kebun sawit Desa Palumanan dan Batang Serai 1 lokasi.

Maraknya bisnis judi di kawasan Medan Utara itu pun membuat masyarakat resah dan mendesak agar aparat penegak hukum melakukan penggerebekan dan menutup lokasi judi yang dikelola “Cici” tersebut.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Sementara itu, Kapolres Belawan AKBP Wahyudi Rahman SH, saat dimintai tanggapannya terhadap maraknya aktivitas perjudian di wilayah hukumnya, hingga berita ini tayang belum merespon apapun.(bj)