JPU Bacakan Tuntutan Terhadap 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina, Optimalkan Pemulihan Kerugian Negara

Hukum, Nasional173 Dilihat

JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Persidangan tersebut digelar pada Jumat (13/2/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun tuntutan yang terhadap para terdakwa tersebut yaitu:

Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza. Pidana Penjara: 18 tahun. Denda: Rp1 miliar. Uang Pengganti: Total sebesar Rp13,4 triliun, yang terdiri dari: a. Kerugian sewa terminal: Rp2,9 triliun. b. Kerugian perekonomian negara: Rp10,5 triliun.

Terdakwa Agus Purwono. Pidana Penjara: 14 tahun. Denda: Rp1 miliar. Uang Pengganti: total Rp5 miliar. Terdakwa Yoki Firnandi. Pidana Penjara: 14 tahun. Denda: Rp1 miliar. Uang Pengganti: total Rp5 miliar.

BACA JUGA :  Tumbuhkan Semangat Gotong Royong, Satgas Yonif 521/DY Bersihkan Jalan dari Sampah Non Organik Bersama Pemuda Kobakma

Terdakwa Sani Dinar Saifuddin. Pidana Penjara: 14 tahun. Denda: Rp1 miliar. Uang Pengganti: total Rp5 miliar. Terdakwa Gading Ramadhan Joedo. Pidana Penjara: 16 tahun. Denda: Rp1 miliar. Uang Pengganti: total Rp1,17 triliun.

Terdakwa Dimas Werhaspati. Pidana Penjara: 16 tahun. Denda: Rp1 miliar. Uang Pengganti: total Rp1 triliun dan USD 11 juta. Terdakwa Riva Siahaan. Pidana Penjara: 14 tahun. Denda: Rp1 miliar. Uang Pengganti: total Rp5 miliar.

BACA JUGA :  Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi

Terdakwa Edward Corne. Pidana Penjara: 14 tahun. Denda: Rp1 miliar. Uang Pengganti: total Rp5 miliar. Terdakwa Maya Kusmaya. Pidana Penjara: 14 tahun. Denda: Rp1 miliar. Uang Pengganti: total Rp5 miliar.

“Perkara ini mencakup penyimpangan hulu hingga hilir yang terbagi dalam beberapa klaster, yaitu klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM. Fakta persidangan membuktikan adanya persekongkolan antara para terdakwa dengan pejabat PT Pertamina  dalam proses sewa kapal pengangkutan serta sewa storage BBM,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, S.H., M.H dalam keterangannya kepada awak media.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Lantik Muhibuddin sebagai Kajati Sumut, Tekankan Integritas dan Adaptasi Digital

JPU menekankan bahwa pembebanan uang pengganti dari aspek kerugian perekonomian sebesar Rp10,5 triliun pada Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza didasarkan pada dampak luas yang dirasakan masyarakat, seperti tingginya biaya pembelian solar dan BBM.

“Tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi bukan hanya memenjarakan orang, tetapi berupaya memulihkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara,” ujar JPU dalam keterangannya.

Melalui amar tuntutan tersebut, negara berupaya melakukan optimalisasi pemulihan aset bila perkara a quo telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), guna memulihkan dampak ekonomi akibat perbuatan melawan hukum tersebut. (r/bc)