Jaksa Agung Lantik Muhibuddin sebagai Kajati Sumut, Tekankan Integritas dan Adaptasi Digital

Hukum52 Dilihat

JAKARTA – ST Burhanuddin resmi melantik Muhibuddin, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Rabu (29/4/2026). Muhibuddin menggantikan Harli Siregar yang mendapat promosi sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Pelantikan berlangsung di Aula Gedung Utama Lantai 11 Kejaksaan Agung RI, Jakarta, dan turut dihadiri Plt. Wakil Jaksa Agung yang juga JAM Pidum Asep Nana Mulyana, para Jaksa Agung Muda, serta pejabat eselon II lainnya.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi jabatan merupakan momen sakral yang mengandung tanggung jawab moral kepada Tuhan, masyarakat, dan negara. Ia menyebut jabatan bukan sekadar hak, melainkan instrumen strategis untuk menjawab tantangan zaman dan mendorong perubahan institusi.

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Menghadapi era Revolusi Industri 5.0 yang ditandai dengan digitalisasi dan kecerdasan buatan, Burhanuddin meminta seluruh jajaran Kejaksaan meninggalkan pola kerja lama yang tidak adaptif. Ia menekankan pentingnya terobosan baru dalam penegakan hukum, tanpa meninggalkan prinsip hukum dan etika.

“Penguasaan ruang digital menjadi keharusan agar institusi mampu mengendalikan narasi publik berbasis fakta dan data, sekaligus mencegah disinformasi di media sosial,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pengadilan Setujui Penangkapan Presiden Korsel

Jaksa Agung juga menyoroti persoalan integritas internal, menyusul adanya data pegawai yang telah dijatuhi hukuman disiplin hingga April 2026. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi promosi jabatan bagi pegawai yang memiliki catatan pelanggaran disiplin.

Para pimpinan baru, termasuk Kajati yang dilantik, diwajibkan memperkuat pengawasan melekat secara konsisten. Ia menekankan bahwa tanggung jawab atas tindakan anggota sepenuhnya berada pada pimpinan satuan kerja.

Kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi, Burhanuddin mengingatkan bahwa mereka merupakan “etalase” Kejaksaan di daerah. Karena itu, dibutuhkan kemampuan manajerial yang kuat serta respons cepat dan terukur terhadap berbagai persoalan di lapangan.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Raih Penghargaan Lifetime Achievement di Malam Anugerah Komisi Kejaksaan 2026

Sementara itu, pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung diminta segera beradaptasi tanpa masa transisi panjang, mengingat peran strategis institusi dalam menopang sistem penegakan hukum nasional.

Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh pejabat yang dilantik untuk memaknai jabatan sebagai amanah terakhir yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi.

“Berikan yang terbaik, bukan karena tuntutan jabatan, tetapi sebagai wujud integritas dan kehormatan diri. Tinggalkan jejak pengabdian yang bermakna bagi institusi, bangsa, dan negara,” pungkasnya. (bc)