MUARA ENIM– Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka yaitu KT selaku Anggota DPRD Kab. Muara Enim (Aktif) dan RA selaku Anak dari Tersangka KT, Rabu (18/2/2026).

Hal ini terkait dengan adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp. 1,6 Miliar yang diperoleh dari pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
“Adapun kedua tersangka setelah dilakukan penangkapan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan sehingga diperoleh dua alat bukti yang cukup selanjutnya ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan 09 Maret 2026,” ujar Kasi Penerangan Humum Kejari Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH dalam keterangannya.
Adapun para saksi yang telah diperiksa sebanyak 10 orang yaitu dari pihak dinas, pihak kontraktor, pihak bank dan pihak ULP. (bc)
