Korupsi PNBP Pelabuhan Belawan Melebar, Eks Kepala KSOP Jadi Tersangka Baru

Hukum73 Dilihat

MEDAN-  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan, Kamis (26/3/2026).

Tersangka terbaru berinisial RVL (61), yang merupakan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024.

Penetapan ini dilakukan pada Kamis (26/3/2026) setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan PNBP.

BACA JUGA :  JAM-PIDSUS Laksanakan Pemeriksaan Saksi atas Dua Perkara Tipikor

Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, penyidik telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain, yakni WH, MLA, dan SHS, yang juga menjabat di lingkungan KSOP Belawan.

Dalam perkara ini, dugaan korupsi berkaitan dengan kewajiban penggunaan jasa pandu dan tunda kapal di perairan wajib pandu. Sesuai aturan, kapal dengan tonase di atas GT 500 wajib menggunakan jasa tersebut.

Namun, berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) periode 2023–2024, ditemukan sejumlah kapal dengan tonase di atas GT 500 yang tidak tercatat dalam data rekonsiliasi resmi. Data tersebut diketahui ditandatangani oleh para tersangka, termasuk RVL.

BACA JUGA :  Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi

Akibat dugaan praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah dari sektor PNBP. Meski demikian, jumlah pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh penyidik yang berkoordinasi dengan instansi terkait.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

BACA JUGA :  Respon Istri Tom Lembong saat Hadiri Sidang Praperadilan: Kasus Ini Janggal Buat Saya 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RVL langsung ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026 tertanggal 26 Maret 2026. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Kejati Sumut menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. (cil/isl)