Pemkab Karo Klarifikasi Isu Hibah Mobil untuk Kajari Karo

Hukum, Sumut57 Dilihat

KARO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo memberikan klarifikasi terkait polemik penggunaan kendaraan dinas oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Boru Rajagukguk.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan Kajari Karo bukan merupakan hibah, melainkan berstatus pinjam pakai sesuai aturan yang berlaku.

Isu ini sebelumnya menjadi perhatian publik hingga tingkat nasional setelah disorot oleh Komisi III DPR RI, yang turut menyinggungnya dalam rangkaian pembahasan kasus Amsal Christy Sitepu.

BACA JUGA :  Orientasi Pengurus, KH. Dr. Arso, MAg: MUI Sumut Harus Optimalkan Peran Khadimul Ummah dan Shadiqul Hukumah

Adapun kendaraan yang dimaksud meliputi satu unit Toyota Fortuner berpelat BK 1180 S, Nissan Grand Livina BK 1089 S, serta beberapa unit Toyota Innova.

“Pelaksanaan pinjam pakai tersebut telah sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Karo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujar Gelora Ginting saat memberikan keterangan di ruang Karo Command Center (KCC), Kantor Bupati Karo, Jumat (3/4/2026).

BACA JUGA :  Jalan Diportal, PT Jui Shin Indonesia dan Masyarakat Gambus Laut Diduga jadi Korban Mafia Tanah

Didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Karo, Sri Harmonista Br Kaban, Gelora menjelaskan bahwa perpanjangan perjanjian pinjam pakai kendaraan operasional kepada Kejaksaan Negeri Karo telah dilakukan pada tahun 2024.

Perpanjangan tersebut, lanjutnya, didasarkan pada surat permohonan resmi dari pihak Kejari Karo.

Dengan klarifikasi ini, Pemkab Karo berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait status kendaraan dinas yang digunakan oleh Kajari Karo. (r/isl)