Dasco Ungkap Pertimbangan Prabowo Hadiri Paripurna DPR Besok

Nasional, Politik97 Dilihat

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap alasan Presiden RI Prabowo Subianto akan hadir langsung dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Rabu (20/5/2026).

Menurut Dasco, kehadiran Presiden dalam rapat paripurna tersebut tidak melanggar aturan dan merupakan bagian dari agenda penyampaian kerangka ekonomi makro (KEM) serta pokok-pokok kebijakan fiskal (PPKF) sebagai pengantar penyusunan APBN 2027.

“Kan tidak ada aturan yang kemudian membuat seorang presiden tidak bisa hadir langsung. Itu boleh-boleh saja. Namanya ini pengantar untuk penyusunan APBN 2027,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

BACA JUGA :  Ketua DPRD Medan Tampung Aspirasi Pengurus Gereja ONKP Tentang Perluasan Jalan di Jalan Kiwi

Dasco menyebut, kehadiran Prabowo dalam rapat paripurna DPR kali ini kemungkinan menjadi yang pertama dalam agenda penyampaian KEM dan PPKF oleh seorang presiden secara langsung di forum tersebut.

“Saya baru cek tadi, mungkin ini baru pertama kali ya,” ujar Ketua Harian Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga telah mengonfirmasi rencana kehadiran Presiden dalam sidang paripurna tersebut.

BACA JUGA :  Prabowo dan Partai Gelora Punya Cita-Cita Sama tentang Pendidikan Jelang Indonesia Emas

“Ya, rencananya seperti itu ya (Prabowo hadir paripurna),” kata Saan.

Rapat paripurna DPR dijadwalkan berlangsung pada Rabu (20/5/2026) pukul 09.00 WIB dengan sejumlah agenda penting. Selain penyampaian KEM dan PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2027 oleh pemerintah, agenda lain yang akan dibahas yakni laporan Badan Legislasi DPR terkait evaluasi perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026 yang akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

BACA JUGA :  Hadiri Halal Bi Halal Anggota DPRD Medan, Ihwan : Gerindra Bersama Masyarakat Kota Medan Siap Menangkan Prabowo

Paripurna juga akan membahas pandangan fraksi-fraksi terhadap revisi Undang-Undang usul inisiatif Komisi III DPR mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebelum diputuskan menjadi RUU usul DPR.