Pelajar Gantung Diri di Kamar Mandi Rumah

News181 Dilihat

Percut Seituan, – Seorang pelajar nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di kamar mandi rumahnya di Jalan Lembaga, Dusun 2, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (31/03/2023) dinihari.

Belum diketahui secara pasti penyebab pria bernama M Pradana (20) ini bunuh diri.

Sebab, selain tidak ada tanda-tanda bekas penganiayaan serta berdasarkan keterangan dari para saksi kalau korban sendiri tidak pernah menceritakan permasalahan yang dialaminya.

BACA JUGA :  Program JAGA DESA Berjalan Sukses, Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Penghargaan dari Kemendes

Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan melalui Kanit Reskrim, Iptu J Simamora saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, kabar penemuan adanya mayat gantung diri ini berawal dari kecurigaan abang kandung korban, M Iqbal.

Saat itu, sekira pukul 00.10 WIB, saksi masuk ke dalam rumah korban yang berada di samping rumah saksi.

Kemudian melihat sepedamotor korban berada di luar.

Dikarenakan heran sepedamotor korban tidak dimasukkan ke dalam rumah kemudian dia pun mengecek dan melihat pintu tidak terkunci.

BACA JUGA :  Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026, Libatkan 2.939 Personel

“Lantas saksi mencari korban dan mencoba mengecek ke tempat biasa korban nongkrong di seberang rumah namun tidak ada,” terang Kanit.

Selanjutnya saksi kembali masuk ke dalam rumah dan mengecek ke kamar mandi dan melihat korban sudah gantung diri dengan tali.

Selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada saksi Syafii dan Dedi yang selanjutnya menghubungi pihak keluarganya dan Kepolisian.

BACA JUGA :  Apes Belum Sempat Ngebong, Jukir Keburu Ditangkap Polisi & Terancam Pasal Berlapis

“Dari hasil pemeriksaan luar oleh Tim Inafis Polrestabes Medan terhadap korban tidak ditemukan luka-luka bekas penganiayaan.

Bahkan pihak keluarga menyatakan bahwa sebelumnya korban tidak ada menceritakan masalahnya dan tidak mengetahui penyebab korban gantung diri dan pihak keluarga pun bermohon tidak dilakukan Otopsi/Visum Et Revertum.(ipa)

Petugas olah TKP.(Ist)