Kejagung Jamin Pendampingan Hukum bagi Pemenang Lelang BPA Fair 2026

Hukum18 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, meminta agar Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI memberikan pendampingan hukum kepada para pemenang lelang dalam ajang BPA Fair 2026. Langkah itu dilakukan guna menjamin kepastian hukum proses balik nama atas barang hasil lelang yang diperoleh masyarakat.

“BPA Fair hari ini bukan hanya barang bukti dari tindak pidana korupsi, pidana umum juga, dan pajak mungkin. Kami selaku Jamwas sebagai penjamin mutu di Kejaksaan mendorong pemenang lelang bukan hanya menerima risalah lelang, tapi didampingi secara hukum agar yang diserahkan nanti sudah balik nama pada pemenang lelang,” ujar Rudi Margono kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

BACA JUGA :  JPU Beberkan Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek Chromebook Sidang Terdakwa Nadiem Makarim

Menurutnya, pendampingan hukum tersebut penting karena Kejaksaan sebagai pihak penjual harus memastikan seluruh proses administrasi berjalan baik, termasuk pengurusan balik nama aset seperti tanah, kendaraan, maupun barang lainnya yang dilelang.

Ia menilai, pelayanan yang baik kepada pemenang lelang akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lelang yang digelar Kejaksaan. Dengan demikian, masyarakat tidak ragu untuk mengikuti pelelangan aset negara di masa mendatang.

“Setelah purnalelang ada risalah lelang ini seperti apa, biar ada percepatan, kenyamanan, pola prima untuk pemenang lelang bagi masyarakat sehingga substansi dari BPA Fair ini bukan hanya sekadar terjual, tapi bermanfaat bagi Indonesia berkelanjutan, penyumbang modal pembangunan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Kejaksaan Dalami Kasus Dugaan Korupsi di BPBD Kabupaten OKU, 2 Saksi Diperiksa

Rudi juga menjelaskan, kehadiran pihak pengawasan dalam BPA Fair bukan hanya menjalankan fungsi penindakan atau penghukuman, melainkan memastikan kualitas penegakan hukum berjalan optimal, termasuk dalam proses pemulihan aset negara.

Ia menyebut, strategi penanganan perkara kini tidak hanya berorientasi pada pembuktian di pengadilan, tetapi juga harus mengedepankan optimalisasi asset tracing dan asset recovery sebagaimana diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2024.

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi, memastikan seluruh barang hasil rampasan negara yang dilelang masih dalam kondisi baik dan terawat.

BACA JUGA :  Jalin Sinergitas Kelembagaan, DPD Demokrat Sumut Audiensi dengan Kajati Sumut

Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir membeli barang hasil lelang tersebut karena seluruh persoalan hukumnya telah selesai.

“Masyarakat harus tahu membeli barang tersebut itu bukan membeli barang bermasalah, tapi barang yang sudah selesai masalahnya. Sehingga, ada kepastian bagi masyarakat membeli barang itu sama artinya membantu negara menyelesaikan barang-barang rampasan yang ujungnya uang itu akan disetorkan ke kas negara dan bisa dipakai untuk pembangunan negara,” ujarnya.

Kuntadi menambahkan, setelah peserta dinyatakan sebagai pemenang lelang dan menyelesaikan pelunasan, pihaknya akan menyerahkan risalah lelang yang dapat digunakan untuk mengurus administrasi lanjutan, termasuk proses balik nama aset. (bc)