Kanwil Kemenkumham Sumut Dukung Pelestarian Budaya dan Pencatatan KIK

News34 Dilihat

Pematang Siantar, – Hari terakhir kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Yulius Manurung mewakili Kakanwil Sumut Imam Suyudi menutup secara resmi kegiatan, yang bertempat di Hotel Sapadia Pematang Siantar, Sabtu (01/04/23)

Dalam arahannya sekaligus menutup kegiatan, Yulius Manurung menyampaikan terima kasih karena pelaksanaan kegiatan telah selesai dilaksanakan dan juga para peserta yang turut berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan kegiatan ini.

BACA JUGA :  MA Kuatkan Putusan KPPU Atas Tender RS Embung Fatimah Batam

Yulius juga menyampaikan melalui kegiatan ini diharapkan Pemerintah Daerah, Pelestari Budaya serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang hadir mendapatkan pemahaman tentang Urgensi Perlindungan KIK serta dapat melakukan pencatatan KIK sehingga kita dapat bersinergi melaksanakan pemajuan perekonomian dan Pariwisata Daerah.

“Harapan kami juga, dengan dilaksanakannya Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal ini dapat membawa dampak positif bagi perkembangan KI di Sumatera Utara khususnya terhadap Kekayaan Intelektual Komunal yang ada,” tutup Yulius.

BACA JUGA :  Mohon Maaf atas Ketidaknyamanan Selama Pembangunan, Bobby Janji Selesai 2024

Dalam kegiatan penutupan ini, dilaksanakan penyerahan buku dari Forum Komunikasi Antar Lembaga Adat kepada Kanwil Kemenkumham Sumut serta Pertunjukan Penampilan Tarian dari Pelestari Budaya Kota Medan.