Dirut Hanania Group Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Umrah, Kerugian Ditaksir Rp12,1 Miliar

Hukum23 Dilihat

JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), berinisial ASFR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kasus ini karena menyangkut hak ratusan calon jemaah yang gagal diberangkatkan sesuai jadwal.

Menurutnya, kepolisian berkomitmen menangani perkara secara profesional, transparan, dan mengedepankan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi para korban.

BACA JUGA :  Terungkap! SMAN 1 Tanjung Morawa Diduga Pungli Bermodus Acara Perpisahan

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut diterima pada 28 Mei 2026. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan ASFR sebagai tersangka.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menggunakan dana yang telah disetorkan para jemaah untuk menutupi persoalan keuangan perusahaan serta kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan penyelenggaraan perjalanan umrah.

Akibat dugaan penyalahgunaan dana tersebut, sejumlah calon jemaah gagal berangkat sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 38 korban dengan total kerugian yang terverifikasi mencapai Rp4,2 miliar. Namun berdasarkan laporan yang dihimpun dari para korban, nilai kerugian secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp12,145 miliar.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen perjalanan umrah Hanania Group, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah, serta 102 paspor milik calon jemaah.

Penyidik juga mengungkap bahwa sebagian besar korban mengetahui paket perjalanan umrah yang ditawarkan Hanania Group melalui promosi di media sosial Instagram. Paket tersebut dipasarkan dengan harga berkisar antara Rp29 juta hingga Rp46 juta per orang.

BACA JUGA :  Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Lagi

Untuk mengakomodasi kemungkinan adanya korban lain, Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait penyelenggaraan perjalanan umrah oleh Hanania Group.

Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp di nomor 0813-1400-141 pada hari kerja pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.

Kepolisian berharap langkah tersebut dapat membantu pendataan korban sekaligus memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan yang masih berlangsung. (bc)