LUBUK PAKAM – Pengurus Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara bersama Aliansi Pembela Masjid Al Ikhlas (APMAL) melakukan audiensi dengan pengurus Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Deli Serdang di Lubuk Pakam, Selasa (9/6/2026).
Pertemuan tersebut dilakukan untuk bersilaturahmi sekaligus meminta klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai dugaan persetujuan MUI terhadap rencana pemindahan Masjid Al Ikhlas di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Wakil Ketua Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara, Rafdinal, mengatakan pihaknya meminta penjelasan langsung dari MUI Deli Serdang terkait informasi yang menyebutkan bahwa MUI Deli Serdang dan MUI Percut Sei Tuan turut menandatangani atau menyetujui pemindahan serta pembongkaran Masjid Al Ikhlas yang diinginkan pihak pengembang.
“Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumut dan APMAL meminta MUI Deli Serdang menjelaskan informasi tersebut. Dalam pertemuan ini, MUI Deli Serdang menegaskan tidak pernah menyatakan persetujuan terhadap pemindahan Masjid Al Ikhlas Medan Estate,” ujar Rafdinal, Kamis (11/6/2026).
Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum MUI Deli Serdang, Kaya Hasibuan, beserta Sekretaris Komisi Fatwa MUI Deli Serdang.
Dalam kesempatan itu, Kaya Hasibuan menjelaskan bahwa saat menghadiri pertemuan sebelumnya di Balai Desa Medan Estate, MUI Deli Serdang hanya menyampaikan ketentuan syariat dan aturan hukum terkait pemindahan aset wakaf berupa masjid.
“Proses pemindahan masjid sebagai wakaf memiliki aturan dan prosedur yang harus dipenuhi, termasuk memperoleh persetujuan dari Menteri Agama. Apabila seluruh prosedur tersebut telah dipenuhi, maka MUI dapat menerimanya,” jelasnya.
Sebelumnya, Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumut dan APMAL juga telah melakukan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara untuk meminta penjelasan terkait persoalan yang sama. Dalam pertemuan tersebut, MUI Sumut menegaskan bahwa masjid merupakan aset wakaf yang tidak dapat dipindahkan begitu saja tanpa memenuhi ketentuan syariat dan peraturan yang berlaku.
MUI Sumut juga menegaskan bahwa keberadaan Masjid Al Ikhlas Medan Estate perlu dipertahankan selama tidak terdapat alasan syar’i yang membenarkan pemindahannya.
Audiensi di MUI Deli Serdang turut dihadiri Ketua Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumut Zulkarnain, penasihat Aidan Nazwir Panggabean, Bendahara sekaligus Wakil Ketua APMAL Abdul Latif Balatif, serta sejumlah tokoh dan anggota aliansi lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara mendesak agar MUI Deli Serdang mengambil sikap yang sejalan dengan fatwa dan pandangan MUI Sumut mengenai keberadaan Masjid Al Ikhlas Medan Estate.
Menanggapi hal itu, Kaya Hasibuan menegaskan bahwa MUI Deli Serdang akan mengikuti dan sejalan dengan fatwa serta sikap MUI Sumut terkait persoalan tersebut.
“MUI Deli Serdang pasti dan harus sejalan dengan fatwa dan sikap MUI Sumut dalam mempertahankan keberadaan Masjid Al Ikhlas Medan Estate,” tegasnya.
Selain menyampaikan aspirasi, pihak APMAL juga menghadirkan mantan kepala dusun dan mantan perangkat Desa Medan Estate yang mengetahui sejarah berdirinya Masjid Al Ikhlas. Mereka menjelaskan bahwa masjid tersebut sejak awal merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi masyarakat purnawirawan dan veteran yang tinggal di Kompleks Veteran Medan Estate, serta bukan merupakan aset milik pengembang.
Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dan menjadi bagian dari upaya berbagai pihak untuk mencari kejelasan hukum, syariat, dan sejarah terkait status serta keberadaan Masjid Al Ikhlas Medan Estate yang saat ini menjadi perhatian masyarakat. (r/isl)
