Jakarta – Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023 hingga 2025.
Kedua tersangka yakni SKN dan MT, yang merupakan pegawai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 25 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang.
Dalam perkara ini, SKN dan MT diduga bersama tersangka lainnya melakukan rekayasa kegiatan atau proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada periode 2023 dan 2024.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sekurang-kurangnya sebesar Rp16 miliar.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini masih mendalami keterlibatan pihak lain, baik dari lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, BUMN, maupun pihak swasta.
Selain pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka, penyidik juga melakukan pelacakan serta penyitaan aset untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. (bc/isl)
