MA, Kejaksaan Agung, dan Kemenimipas Resmi Teken Kerja Sama Persidangan Elektronik

Hukum, Nasional279 Dilihat

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bersama Kejaksaan Republik Indonesia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik, Rabu (24/6/2026).

Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Universitas Al Azhar tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Bambang Myanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi.

BACA JUGA :  Mantan Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik guna menjawab perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan sistem peradilan yang lebih modern, transparan, serta efisien.

Selain itu, perjanjian tersebut juga diharapkan dapat mendukung terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak para pihak dalam proses peradilan pidana.

BACA JUGA :  Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pelaksanaan persidangan pidana elektronik pada tingkat pertama dan banding, pertukaran data dan dokumen antarinstansi, penyediaan sarana dan prasarana teknologi informasi, hingga monitoring dan evaluasi sistem secara berkelanjutan.

Melalui kerja sama ini, MA, Kejaksaan Agung, dan Kemenimipas berkomitmen memperkuat integrasi sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi digital. Implementasinya mencakup pemeriksaan terdakwa, saksi, dan ahli secara elektronik, serta pengelolaan dokumen perkara melalui sistem yang aman dan akuntabel.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi Lagi Terkait Kasus Tol Japek

Kegiatan yang digelar di lingkungan akademik Universitas Al Azhar tersebut juga menjadi momentum penting dalam mempererat sinergi antara lembaga penegak hukum dan dunia pendidikan dalam mendukung transformasi digital sektor peradilan.

Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, pelaksanaan persidangan elektronik diharapkan semakin optimal dan mampu meningkatkan kualitas layanan peradilan bagi masyarakat Indonesia. (bc/isl)