JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tidak semua perkara pidana yang memenuhi unsur pelanggaran hukum harus berakhir di meja hijau atau pengadilan. Kasus-kasus ringan, seperti pencurian sandal jepit, dinilai lebih tepat diselesaikan di luar pengadilan demi menjaga rasa keadilan di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono. Menurutnya, aparat penegak hukum (APH) sudah saatnya mengedepankan keadilan substantif dan hati nurani, bukan sekadar terjebak pada formalitas hukum acara.
“Contohnya karena kita civil law, jika memenuhi unsur, setiap perkara seharusnya dilimpahkan ke pengadilan. Tetapi dari segi keadilan substantif, misalkan tindak pidana pencurian sandal jepit, mohon maaf. Karena tidak memenuhi rasa keadilan substantif, tidak perlu dilimpahkan. Yaitu melalui jalan RJ (restorative justice) tadi,” ujar Rudi saat ditemui di Universitas Al Azhar, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Rudi menjelaskan bahwa perkara-perkara dengan skala kerugian kecil kini dapat diakomodasi melalui mekanisme keadilan restoratif. Pendekatan ini dinilai semakin relevan dan memiliki payung hukum yang kuat seiring dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menolak Jadi “Robot Undang-Undang”
Lebih lanjut, Rudi mengingatkan agar para penegak hukum tidak menjadi kaku dan hanya berfokus pada penafsiran norma pasal serta prosedur formal belakangan ini. Penegakan hukum yang ideal, lanjutnya, harus mampu menyelaraskan profesionalisme dengan empati.
“Nah itulah salah satu upaya untuk memaksimalkan peran hati nurani. Kita boleh pandai, kita boleh profesional, tetapi harus dipaduserasikan dengan peran hati nurani dalam setiap APH,” tegasnya.
Saat ini, Kejaksaan Agung tengah mendorong pelembagaan penanganan perkara berbasis hati nurani secara masif. Langkah ini diambil agar orientasi hukum di Indonesia tidak lagi hanya menitikberatkan pada penyelesaian perkara dari perspektif penghukuman tersangka, melainkan melihat dampak sosial yang ditimbulkan secara menyeluruh.
Mencegah Intimidasi dan Pelanggaran HAM
Penerapan KUHP dan KUHAP baru yang memuat poin keadilan korektif serta restorative justice ini diharapkan dapat menjadi pedoman baru bagi seluruh instansi penegak hukum di Indonesia.
Rudi menambahkan, keterlibatan hati nurani dalam setiap proses hukum juga berfungsi sebagai benteng internal bagi aparat. Hal ini krusial untuk meminimalisasi potensi penyimpangan di lapangan, termasuk tindakan intimidasi maupun pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Ke depannya yang diperoleh adalah agar KUHAP dan KUHP yang baru ini betul-betul dilaksanakan oleh APH yang memenuhi rasa keadilan substantif. Bukan hanya keadilan formal,” pungkas Rudi. (bc/isl)
