Menembus Kabut dan Membongkar Jaringan Vape Ilegal, Satresnarkoba Polrestabes Medan Ungkap Sindikat

Hukum17 Dilihat

Medan– Satresnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (4/7) pagi kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika yang dikemas dalam vape, atau yang biasa dikenal dengan Pod Getar. Pengungkapan, dilakukan di sebuah hotel di kota Medan, saat pelaku tengah menunggu arahan dari sang pengendali yang diduga berada di Malaysia.

Pengungkapan, dilakukan oleh Tim 9 Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan, yang dipimpin Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, bersama Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan, IPTU Berry Anggara, SH, MH.

Penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari, berbuah hasil usai pelaku yang jadi target yakni MG (30) warga Kec.Hamparan Perak, Kab.Deli Serdang, diketahui menginap di sebuah hotel di Jalan Sei Batang Hari, Medan.

BACA JUGA :  Pelaku Penganiayaan di Sulawesi Tengah Diselesaikan Perkaranya Lewat RJ

“Ini hasil penyelidikan tim selama beberapa hari. Ada 128 vape narkoba, atau yang biasa dikenal dengan Pod Getar. Kami juga amankan 2 unit Handphone dari pelaku yang saat itu sedang menginap di sebuah hotel. Narkoba disimpan di bawah bantal kamar hotel,” ungkap AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Senin (6/7) pagi.

Rafli menambahkan, keberadaan pelaku di hotel untuk menunggu arahan dari sang pengendali, yang diduga berada di Malaysia, untuk mendistribusikan narkoba ke sejumlah tempat.

BACA JUGA :  Tim Hukum WRC Laporkan, Oknum Polri Ke Propam Mabes Polri

Vape narkoba yang disita, dikamuflasekan seolah – olah merupakan vape biasa, karena dikemas tanpa merek, dan hanya tertera label hologram QC pada kemasan hitam yang membungkus vape narkoba.

“Hasil pemeriksaan awal, vape ini didapat dari teman lama pelaku saat masih sama – sama kuliah di kota Medan. Namun, pengendalinya diduga berada di Malaysia, karena narkoba dipasok ke Indonesia melalui kawasan Tanjung Balai. Vape dikemas dalam kemasan berwarna hitam, dan ditempeli sticker hologram bertuliskan QC,” tambah Rafli.

Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan tengah memburu teman pelaku yang memberikan narkoba, dan sang pengendali untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa Kerabat LR Terkait Kasus Suap Perkara Ronald Tannur

Polrestabes Medan, memastikan tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi setiap pelaku narkoba, yang masih berani mencoba mengedarkan narkoba di kota Medan ataupun menjadikan kota Medan sebagai lokasi transit pengiriman narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apapun, kami pastikan para bandar bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi dari Satresnarkoba Polrestabes Medan, karena pasti akan kami ungkap bagaimana pun cara mereka berkamuflase dengan cara – cara baru,” pungkas AKBP Rafli. (r/isl)