Kejaksaan Agung Periksa Kerabat LR Terkait Kasus Suap Perkara Ronald Tannur

Hukum, Nasional50 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, Jumat (13/12/2024), terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024.

Masing-masing saksi yang diperiksa berinisial SA selaku Ipar Tersangka LR dan DR selaku Adik Kandung Tersangka LR.

BACA JUGA :  Soroti Kabel Laut Ilegal, DPP HARI Minta KPK dan Kejaksaan Agung RI Turun Tangan Lakukan Audit Investigasi

Adapun kedua orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d. 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)