Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Korupsi Tata Niaga Timah

Hukum102 Dilihat

Jakarta — Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mendampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyita aset berupa lebih dari 104 ton timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Pemerasan dalam Penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3, Kejati Sumsel OTT Kadisnaker Trans

Penyitaan dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026, di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tim juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang sebelumnya disimpan di gudang PT Timah Tbk di Gantung, Kabupaten Bangka Timur.

Aset yang disita terdiri atas dua kelompok timah dengan berat masing-masing 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram. Material tersebut mencakup berbagai jenis, di antaranya dross, debu timah, timah kristal, logam timah, slag, hingga timah besi, dengan kadar timah hasil pengujian yang bervariasi.

BACA JUGA :  Komisi Kejaksaan RI Kunjungi Kejari Kota Bandung, Perkuat Koordinasi dan Pengawasan

Berdasarkan fakta persidangan, seluruh komoditas timah tersebut berada dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia (MCM), yang diakui oleh Tamron alias Aon sebagai perusahaan miliknya. Meski secara administrasi perusahaan tercatat atas nama pihak lain, pengendalian operasional perusahaan disebut berada di tangan terpidana.

Kejaksaan menyimpulkan bahwa komoditas timah tersebut merupakan harta milik terpidana yang sah untuk dirampas negara. Selanjutnya, aset akan dilelang dan seluruh hasil penjualannya digunakan untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Tamron alias Aon sesuai putusan pengadilan. (bc/isl)