Ketua Umum AdNI: Oknum Dokter yang Terjerat Dugaan Asusila Harus Diproses Tuntas, Jabatan Tak Boleh Jadi Tameng

Hukum119 Dilihat

Medan – Ketua Umum Advokat Negarawan Indonesia (AdNI), Eka Putra Zakran, S.H., M.H., menyayangkan dugaan tindak asusila yang menyeret dua oknum dokter berinisial MI dan NUAT di Sumatera Utara. Menurutnya, kasus yang menjadi perhatian publik tersebut harus diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Eka menilai profesi dokter merupakan profesi yang sangat mulia karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, setiap tenaga medis dituntut untuk menjaga integritas, moral, serta menaati kode etik profesi.

“Peristiwa ini tentu sangat disayangkan. Masyarakat menaruh harapan besar kepada profesi dokter karena memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kesehatan. Kepercayaan publik harus dijaga,” ujar Eka Putra Zakran kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Ia juga menyoroti informasi bahwa salah satu tersangka berinisial MI diketahui menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di wilayah Tebing Tinggi. Menurutnya, seorang pimpinan organisasi profesi seharusnya menjadi teladan dalam menjaga marwah dan kehormatan profesi kedokteran.

BACA JUGA :  AdNI Gelar Rapat Pleno Reshuffle Pengurus, Muhardi Terpilih sebagai Sekjen

“Seorang pemimpin organisasi profesi semestinya menjadi contoh bagi anggotanya. Perbuatan yang diduga melanggar hukum maupun etika tentu dapat mencoreng nama baik profesi dokter,” katanya.

Eka menegaskan, perkara tersebut merupakan ranah hukum pidana sehingga seluruh proses penanganannya harus dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Proses hukum harus berjalan secara adil, objektif, transparan, dan tuntas. Tidak boleh ada upaya menutup-nutupi perkara maupun perlakuan berbeda karena jabatan atau kedudukan tertentu. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polda Sumatera Utara yang menangani perkara tersebut serta berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional hingga tuntas.

BACA JUGA :  Muhardi, Sekjen Baru AdNI: Dari Aktivis Remaja hingga Motor Penggerak Organisasi Advokat

“Kami mendukung Polda Sumut mengusut perkara ini secara profesional. Hak setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan merupakan hak konstitusional yang harus dihormati, namun proses tersebut tidak boleh menghambat upaya penegakan hukum dan pengungkapan kebenaran,” ujarnya.

Menurut Eka, apabila nantinya para tersangka terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka sanksi harus diberikan secara tegas, baik dari sisi pidana maupun etik profesi.

“Sanksi etik dapat berupa pemberhentian dari organisasi profesi maupun pencabutan hak profesi sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan sanksi pidana harus dijalankan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jabatan dan gelar tidak boleh menjadi tameng bagi siapa pun yang melanggar hukum,” katanya.

Perkara Masih Berjalan

Sebelumnya, dua oknum dokter berinisial MI dan NUAT ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perzinaan yang kini tengah berproses di Pengadilan Negeri Medan.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Kasus tersebut bermula dari peristiwa pada Oktober 2025 ketika keduanya diduga digerebek di sebuah kamar hotel di Medan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 22 Mei 2026 setelah gelar perkara dan dinilai telah memenuhi alat bukti yang dipersyaratkan.

Keduanya dijerat dengan ketentuan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku. Atas penetapan status tersangka tersebut, keduanya diketahui mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan.

Hingga kini proses hukum masih berlangsung. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (r/isl)