Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran yang memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai langkah administratif setelah masa pendataan berakhir, sekaligus untuk mencegah potensi penyalahgunaan di lapangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan penerbitan surat tersebut. Menurutnya, penghentian dilakukan karena proses pengumpulan data telah selesai sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Perintah penghentian itu tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026) dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.
Surat tersebut menjelaskan bahwa sebelumnya Jampidsus telah menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi untuk menginventarisasi serta melaporkan berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG.
Namun, setelah muncul disposisi Jaksa Agung terkait pemberitaan mengenai kegiatan pengumpulan data dan keterangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi diminta menghentikan kegiatan tersebut di wilayah hukum masing-masing.
Sebelumnya, beredar surat yang disebut berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah mengenai dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh kejaksaan. Dalam surat itu disebutkan bahwa sejumlah personel Polri yang menjadi pengelola SPPG diminta tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan tidak pernah melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menjelaskan bahwa seluruh kejaksaan negeri di wilayahnya hanya melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan keterangan secara langsung di titik-titik SPPG.
Menurut Arfan, kegiatan tersebut semata-mata bertujuan untuk pendataan dengan mengedepankan pendekatan profesional, persuasif, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data maupun informasi, seluruh keterangan dicatat sebagai bagian dari proses pendataan. Sebaliknya, apabila pengelola tidak bersedia memberikan informasi, kondisi tersebut juga dicatat tanpa adanya tindakan pemaksaan dari petugas.
Dengan penghentian kegiatan tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses pengumpulan data terkait Program MBG telah selesai dan tidak lagi dilakukan oleh jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia. (r/isl)
