Jakarta – Pascapenetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Polri pada 11 Juli 2026 sekaligus berakhirnya masa jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), perhatian publik kini tertuju pada sosok yang akan mengisi salah satu posisi paling strategis di Korps Adhyaksa.
Berdasarkan surat usulan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Nomor SR-5/A/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang dilaporkan diterima Tempo, nama Dr. Kuntadi, S.H., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, diusulkan untuk mengisi jabatan Jampidsus.
Hingga 14 Juli 2026, usulan tersebut masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto dan belum memperoleh persetujuan maupun penolakan secara resmi.
Perjalanan Karier
Kuntadi lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970. Ia menempuh seluruh pendidikan tinggi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, mulai dari jenjang sarjana hingga doktor. Disertasi doktoralnya berjudul “Politik Hukum Eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Pemulihan Kerugian Keuangan Negara.”
Kariernya di Kejaksaan RI dimulai sebagai CPNS pada 1996. Selama lebih dari dua dekade, ia menduduki berbagai jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa sebelum dipercaya sebagai Kasubdit Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) pada 2017.
Setahun kemudian, Kuntadi menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pada 2019, ia dipromosikan menjadi Asisten Umum Jaksa Agung RI.
Menangani Kasus Korupsi Besar
Nama Kuntadi semakin dikenal publik ketika dipercaya menjadi Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 2022.
Selama menjabat Dirdik, ia memimpin penyidikan sejumlah perkara korupsi besar, di antaranya dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO), perkara proyek BTS 4G Kominfo, hingga kasus dugaan korupsi tata kelola PT Timah Tbk. yang menyeret Harvey Moeis sebagai salah satu terdakwa.
Atas kontribusinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Kuntadi menerima penghargaan Adhyaksa Award 2024 sebagai “Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi.”
Menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset
Pada Agustus 2024, Kuntadi dimutasi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Delapan bulan kemudian, tepatnya April 2025, ia dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Selanjutnya, melalui Keputusan Presiden Nomor 179/TPA Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 November 2025, Kuntadi diangkat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Usulan Rotasi Pejabat
Dalam surat usulan yang sama, Jaksa Agung juga mengajukan sejumlah nama untuk mengisi jabatan strategis lainnya. Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Patris Yusrian Jaya diusulkan menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset menggantikan Kuntadi.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana diusulkan sebagai Wakil Jaksa Agung definitif, sedangkan Leonard Eben Ezer Simanjuntak diusulkan mengisi jabatan Jampidum.
Sebelum penunjukan pejabat definitif, posisi Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus saat ini dijabat oleh Rudi Margono berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada 14 Juli 2026 menyatakan belum menerima informasi resmi terkait usulan penunjukan Kuntadi. Ia meminta seluruh pihak menunggu keputusan dan pengumuman resmi dari Kejaksaan Agung maupun Presiden. (r/isl)
