Dugaan Penyelewengan Dana KIP Kuliah Mencuat, KPK Soroti Praktik Jual-Beli Kuota

Nasional, News145 Dilihat

Jakarta – Dugaan penyelewengan dana Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kembali menjadi sorotan publik. Bantuan pendidikan yang ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu diduga disalahgunakan melalui praktik jual-beli kuota yang melibatkan pihak kampus dan oknum yang mengaku sebagai tenaga ahli anggota DPR.

Berdasarkan laporan Kompas, salah satu perguruan tinggi yang menjadi perhatian adalah Jakarta Global University (JGU) di Depok, Jawa Barat. Kampus tersebut diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak yang mengklaim sebagai tenaga ahli anggota DPR sebagai kompensasi untuk memperoleh kuota penerima KIP Kuliah.

BACA JUGA :  Perguruan Tinggi Berperan Penting Dukung Asta Cita Presiden

Temuan tersebut sejalan dengan kajian potensi korupsi Program KIP Kuliah yang dilakukan Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2025. Dalam kajian itu disebutkan adanya dua pihak berinisial NS dan BS yang diduga meminta uang sebesar Rp723 juta sebagai kompensasi atas bantuan memperoleh kuota KIP Kuliah.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, JGU diduga membebankan pungutan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah sebesar Rp8,4 juta per orang.

BACA JUGA :  KPPU Kanwil I Medan Telusuri Dugaan Kartel Tiket Ferry Batam-Singapura

Informasi dari tim audit Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) juga menyebutkan bahwa dana biaya hidup KIP Kuliah milik 90 mahasiswa angkatan 2024 diduga dipungut dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp729,8 juta.

Mencuatnya dugaan tersebut kembali memunculkan perhatian terhadap tata kelola Program KIP Kuliah, khususnya terkait mekanisme penyaluran kuota, transparansi pengelolaan bantuan pendidikan, serta perlindungan hak mahasiswa penerima manfaat agar tidak menjadi korban penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA :  SBY Dukung Prabowo Desak PBB Investigasi Insiden TNI di Lebanon

Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang menetapkan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut. Dugaan yang mencuat masih memerlukan proses klarifikasi dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (bc)