Komisi Fatwa MUI Sumut Kaji Fonomena LGBT Dari Perspektif Hukum dan Psikologi

Sumut12 Dilihat

Medan– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar Muzakarah Komisi Fatwa sebagai agenda rutin bulanan di Aula MUI Sumatera Utara, Ahad (26/7/2026).

Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Sumut, KH. Dr. Arso, M.Ag. ini dimoderatori oleh Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum., serta dihadiri para anggota Komisi Fatwa MUI Sumut, serta terbuka untuk Umum.

Dalam sambutannya, KH. Dr. Arso, M.Ag. menyampaikan bahwa muzakarah bulanan merupakan forum ilmiah Komisi Fatwa untuk mengkaji berbagai persoalan keagamaan dan isu-isu kontemporer secara komprehensif melalui pendekatan Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma’, qiyas, serta berbagai disiplin ilmu yang relevan.

Narasumber pertama, Dr. H. Hasan Basri Harahap, S.H., M.H., memaparkan materi mengenai LGBT dan implikasinya terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ia menjelaskan landasan hukum perkawinan dalam Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sekaligus mengulas berbagai perkembangan tuntutan legalisasi perkawinan sesama jenis beserta implikasi hukumnya.

BACA JUGA :  Ketua Umum MUI Sumut Hadiri Pengukuhan MUI Pusat, Terima Simbolis Bantuan Rehabilitasi untuk Korban Bencana Sumatera

Menurut Hasan Basri Harahap, persoalan LGBT perlu dipahami secara menyeluruh dari aspek hukum Islam, regulasi nasional, maupun dampaknya terhadap kehidupan bermasyarakat. Ia juga menekankan pentingnya penguatan pondasi keluarga melalui pendidikan agama, pembinaan moral, dan sinergi seluruh elemen masyarakat dalam menjaga ketahanan keluarga.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan pondasi agama melalui pendidikan karakter, komunikasi yang terbuka, serta memfungsikan keluarga secara utuh sebagai tempat pendidikan agama, kasih sayang, moral, dan pembinaan kepribadian anak. Dengan demikian, keluarga menjadi benteng utama dalam menghadapi berbagai tantangan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Peletakan Batu Pertama "Jabu Parsaktian" Marga Sianturi Simagonding Mangoring Dolok se-Indonesia

Sementara itu, narasumber kedua, Dr. Tarmidi, S.Psi., M.Psi., dosen Fakultas Psikologi Universitas Sumatera Utara (USU), mengulas fenomena LGBT dari perspektif psikologi. Dalam paparannya, ia menjelaskan sejarah dan evolusi diagnostik terkait orientasi seksual dan identitas gender, dinamika konflik batin (ego-dystonic distress), serta berbagai dampak terhadap kesehatan fisik dan psikologis.

Dr. Tarmidi menegaskan bahwa keluarga, khususnya orang tua, memiliki peran yang sangat penting dalam membangun kesehatan mental dan karakter anak sejak dini. Menurutnya, keluarga harus menjadi tempat yang aman, hangat, dan nyaman sehingga anak tidak mencari pelarian di lingkungan yang dapat memengaruhi perkembangan dirinya.

Lebih lanjut, Dr. Tarmidi mengingatkan bahwa berbagai fenomena sosial, termasuk keberanian sebagian kelompok LGBT untuk tampil lebih terbuka di ruang publik, perlu disikapi secara bijaksana dengan memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan literasi psikologi dan keagamaan, serta mempererat hubungan emosional antara orang tua dan anak agar setiap persoalan dapat dikomunikasikan secara sehat sejak dini.

BACA JUGA :  Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Silaturahim ke MUI Sumut, Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkoba

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai tanggapan, pertanyaan, dan pendalaman dari para peserta. Forum muzakarah ini menjadi wadah dialog ilmiah yang mengintegrasikan perspektif hukum Islam dan psikologi dalam membahas persoalan-persoalan kontemporer yang berkembang di masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara berharap hasil-hasil muzakarah dapat menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan pandangan keagamaan yang komprehensif, sekaligus memperkuat peran MUI sebagai khadimul ummah, himayatul ummah, dan shadiiqul hukumah dalam membimbing umat menghadapi tantangan zaman. (mui/isl)