Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Transfer Pricing PT TPL

Hukum47 Dilihat

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan selama periode 2008 hingga 2025.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan pada Kamis (20/8/2026) untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara yang sedang dalam proses penyidikan.

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan Pemilik PT TSHI Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebutkan dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik, yakni YBS, selaku auditor PT SGS I, dan DP, seorang PNS pada Balai Besar SDPJIS.

Keduanya dimintai keterangan oleh penyidik terkait perkara dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT TPL dan entitas perusahaan dalam rentang waktu 2008–2025.

BACA JUGA :  Kejati Jambi Setujui Restorative Justice Satu Perkara Narkotika dari Kejari Bungo

Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari langkah penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan terhadap para saksi ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan JAM PIDSUS dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di balik transaksi transfer pricing PT TPL. (bc/isl)