JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM pada 2018 hingga 2026.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan pada Kamis (20/8/2026). Mereka hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang tengah ditangani.
Ketiga saksi yang diperiksa yakni HD, AH, dan TAC. Ketiganya merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada KPP BDC Pangkalpinang.
Penyidik melakukan pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (bc/isl)
