Daftar Gaji Jaksa 2026 Golongan I-IV dan Tunjangan Kinerja, Lengkap dengan Tunjangan Fungsional

Hukum, Ragam15 Dilihat

JAKARTA— Jaksa merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kedudukan khusus dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Penghasilan jaksa tidak hanya berasal dari gaji pokok sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Jaksa juga dapat menerima tunjangan kinerja serta tunjangan jabatan fungsional yang besarannya disesuaikan dengan jenjang dan kelas jabatan.

Besaran gaji pokok PNS yang menjadi dasar penghasilan jaksa juga telah mengalami perubahan. Ketentuan yang sebelumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 diperbarui melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Lantas, berapa gaji jaksa pada 2026?

Berikut rincian gaji pokok PNS, tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, serta jenjang jabatan fungsional jaksa.

Daftar Gaji Pokok PNS yang Menjadi Dasar Penghasilan Jaksa

Karena jaksa berstatus PNS, gaji pokoknya mengikuti ketentuan penggajian PNS. PP Nomor 5 Tahun 2024 mengatur perubahan atas Lampiran II PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai peraturan gaji PNS.

Besaran gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Berikut rinciannya:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan.
  • Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700 per bulan.
  • Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700 per bulan.
  • Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400 per bulan.

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400 per bulan.
  • Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500 per bulan.
  • Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200 per bulan.
  • Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600 per bulan.
BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan Tersangka Baru, Kasus Mafia Perkara Zarof Ricar Meluas ke TPPU

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200 per bulan.
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800 per bulan.
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500 per bulan.
  • Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700 per bulan.

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900 per bulan.
  • Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300 per bulan.
  • Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400 per bulan.
  • Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500 per bulan.
  • Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.

Namun, tidak seluruh golongan PNS tersebut merupakan jenjang jabatan fungsional jaksa. Jenjang jabatan fungsional jaksa berada mulai dari golongan III/a hingga IV/e.

Tunjangan Kinerja Jaksa 2026

Selain gaji pokok, pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulan.

Pemberian tunjangan kinerja antara lain mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta capaian kinerja individu.

Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020, besaran tunjangan kinerja pada kelas jabatan yang berkaitan dengan jenjang jabatan jaksa adalah:

  • Kelas jabatan 8: Rp4.595.150 per bulan.
  • Kelas jabatan 9: Rp5.079.200 per bulan.
  • Kelas jabatan 10: Rp5.979.200 per bulan.
  • Kelas jabatan 11: Rp8.757.600 per bulan.
  • Kelas jabatan 12: Rp9.896.000 per bulan.
  • Kelas jabatan 13: Rp10.936.000 per bulan.
  • Kelas jabatan 14: Rp17.064.000 per bulan.

Besaran tersebut merupakan tunjangan kinerja dan bukan keseluruhan penghasilan yang diterima seorang jaksa.

Jenjang Jabatan Jaksa dan Kelas Jabatannya

Kelas jabatan jaksa berkaitan dengan jenjang jabatan fungsionalnya. Jenjang jabatan fungsional jaksa terdiri atas:

  • Ajun Jaksa Madya: golongan III/a, kelas jabatan 8.
  • Ajun Jaksa: golongan III/b, kelas jabatan 8.
  • Jaksa Pratama: golongan III/c, kelas jabatan 9.
  • Jaksa Muda: golongan III/d, kelas jabatan 10.
  • Jaksa Madya: golongan IV/a, kelas jabatan 11.
  • Jaksa Utama Pratama: golongan IV/b, kelas jabatan 12.
  • Jaksa Utama Muda: golongan IV/c, kelas jabatan 13.
  • Jaksa Utama Madya: golongan IV/d, kelas jabatan 14.
  • Jaksa Utama: golongan IV/e, kelas jabatan 14.
BACA JUGA :  Agus Sahat ST Lumban Gaol Jabat Kajati Jatim

Dari susunan tersebut terlihat bahwa kenaikan pangkat dan jenjang jabatan tidak selalu diikuti kenaikan kelas jabatan satu tingkat.

Sebagai contoh, Ajun Jaksa Madya dan Ajun Jaksa sama-sama berada pada kelas jabatan 8. Demikian pula Jaksa Utama Madya dan Jaksa Utama sama-sama berada pada kelas jabatan 14.

Tunjangan Fungsional Jaksa

Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, jaksa juga dapat memperoleh tunjangan jabatan fungsional.

Tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 dan diberikan kepada PNS yang diangkat serta ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional jaksa.

Besaran tunjangan fungsional berdasarkan jenjang jabatan adalah:

  • Ajun Jaksa Madya: Rp2.400.000 per bulan.
  • Ajun Jaksa: Rp3.000.000 per bulan.
  • Jaksa Pratama: Rp3.600.000 per bulan.
  • Jaksa Muda: Rp4.200.000 per bulan.
  • Jaksa Madya: Rp6.000.000 per bulan.
  • Jaksa Utama Pratama: Rp7.000.000 per bulan.
  • Jaksa Utama Muda: Rp8.000.000 per bulan.
  • Jaksa Utama Madya: Rp9.000.000 per bulan.
  • Jaksa Utama: Rp10.000.000 per bulan.
BACA JUGA :  Kejari Situbondo Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kupedes, Negara Rugi Rp1,24 Miliar

Dengan demikian, tunjangan fungsional merupakan komponen penghasilan yang berbeda dari tunjangan kinerja.

Berapa Total Penghasilan Jaksa?

Penghasilan seorang jaksa tidak dapat dihitung hanya berdasarkan gaji pokok karena terdapat sejumlah komponen penghasilan lain yang melekat pada jabatan.

Sebagai gambaran, seorang Jaksa Utama dengan golongan IV/e memiliki gaji pokok antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan.

Jabatan tersebut berada pada kelas jabatan 14 sehingga memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp17.064.000 per bulan. Selain itu, Jaksa Utama mendapatkan tunjangan fungsional sebesar Rp10.000.000 per bulan.

Jika menggunakan gaji pokok pada batas atas, maka penjumlahan gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan fungsional mencapai sekitar Rp33,44 juta per bulan.

Namun, angka tersebut belum dapat disebut sebagai take home pay. Sebab, penghasilan yang diterima masing-masing pegawai masih dapat dipengaruhi pajak, potongan kepegawaian, serta komponen penghasilan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, besaran penghasilan jaksa pada 2026 bergantung pada golongan, masa kerja, jenjang jabatan, kelas jabatan, serta komponen tunjangan yang diterima masing-masing jaksa. (bc/isl)