Komnas PPLH Sumut Soroti Dugaan Izin Lingkungan Pabrik PT Artha Makmur Abadi di Deli Serdang

Sumut10 Dilihat

MEDAN – Keberadaan pabrik PT Artha Makmur Abadi yang bergerak di bidang produksi racun rumput di Desa Dalu X, Kabupaten Deli Serdang, mendapat perhatian dari Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) DPW Sumatera Utara.

Perhatian tersebut muncul setelah adanya keluhan masyarakat sekitar yang mempertanyakan aktivitas operasional pabrik, khususnya terkait dugaan belum terpenuhinya perizinan lingkungan serta dampak yang diduga ditimbulkan terhadap lingkungan di sekitar lokasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Komnas PPLH Sumut melakukan penelusuran dengan menemui sejumlah masyarakat di sekitar pabrik. Langkah itu dilakukan untuk memperoleh informasi langsung sekaligus menghindari adanya simpang siur mengenai kondisi dan aktivitas industri tersebut.

Dari keterangan masyarakat yang dihimpun, pabrik disebut telah melakukan aktivitas produksi selama kurang lebih tiga tahun. Warga juga mengaku mulai merasa cemas setelah menemukan sejumlah pohon di sekitar pagar pabrik dalam kondisi mati yang diduga seperti terpapar limbah.

BACA JUGA :  Miris! Mantan Plt Kepala RSUD Dr Tengku Mansyur Tega Usir Keluarganya, Diduga Demi Kuasai Rumah Warisan

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup.

Masyarakat sebelumnya disebut telah menyampaikan keberatan terhadap aktivitas operasional pabrik. Menurut keterangan warga, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang sempat melakukan penyegelan terhadap pabrik tersebut.

Warga juga memperoleh informasi bahwa pabrik tersebut akan ditutup dalam waktu sekitar dua bulan. Akan tetapi, hingga kini aktivitas produksi disebut masih berlangsung.

Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian Komnas PPLH Sumut. Organisasi tersebut berencana menyurati Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, DPP Komnas PPLH, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LH) Wilayah Sumatera, hingga Komisi XII DPR RI untuk meminta perhatian dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

BACA JUGA :  Kakanwil Kemenagsu Hadiri Milad Ke 50 Tahun MUI Sumut

Ketua Komnas PPLH Sumut, Riki Kurniawan didampingi Sekretaris Komnas PPLH DPD Deli Serdang Misgianto, menyampaikan keprihatinannya apabila benar terdapat aktivitas produksi industri yang berlangsung dalam waktu cukup lama sementara aspek perizinan lingkungan diduga belum terpenuhi.

“Kalau benar pabrik ini sudah berproduksi hingga beberapa tahun namun diduga belum mengantongi izin lingkungan, tentu ini harus menjadi perhatian. Bisa saja ada industri lain yang kondisinya serupa,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut sebaiknya tidak hanya dilihat dari satu sisi. Pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, serta pihak terkait perlu duduk bersama untuk membahas dan mengevaluasi kondisi yang terjadi sehingga persoalan lingkungan dapat ditangani secara terbuka dan sesuai ketentuan.

Ia menegaskan bahwa Komnas PPLH Sumut mendukung pemerintah dalam melakukan pembenahan, khususnya dalam memastikan kegiatan industri berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak terhadap masyarakat maupun lingkungan.

BACA JUGA :  Gebyar Patuh Pajak, Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling Berhadiah Langsung Minyak Goreng

“Belum terlambat untuk membenahi keadaan ini. Semua pihak harus berani terbuka sehingga persoalan dapat diselesaikan dengan baik,” katanya.

Komnas PPLH Sumut juga menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pelanggaran lingkungan tersebut masih sebatas temuan awal dan keterangan masyarakat. Karena itu, diperlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari instansi terkait untuk memastikan status perizinan PT Artha Makmur Abadi dan apakah aktivitas produksinya menimbulkan dampak lingkungan sebagaimana dikeluhkan warga.

Hingga berita ini disusun, pihak PT Artha Makmur Abadi belum memberikan keterangan terkait dugaan tersebut. Konfirmasi dari pihak perusahaan maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang diperlukan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang mengenai status perizinan dan aktivitas operasional pabrik.(bj)