JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah tidak akan memberikan izin bagi rencana pertunjukan musisi asal Amerika Serikat, Israel Houghton, bersama grup musik Israel & New Breed di Indonesia.
Pertunjukan bertajuk ‘Til The Whole World Knows Tour 2026’ itu sebelumnya direncanakan berlangsung di Graha Pengharapan, Jakarta, pada 24 Oktober 2026.
Yusril mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah mempertimbangkan aspek keamanan dalam negeri serta komitmen Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina.
“Setelah kami melakukan koordinasi dan mempertimbangkan aspek keamanan dalam negeri serta komitmen Pemerintah Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina, kami berpandangan bahwa kegiatan apa pun yang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk merugikan perjuangan rakyat Palestina tidak akan diperkenankan diselenggarakan di Indonesia,” ujar Yusril, Senin (5/10/2026).
Menurut Yusril, salah satu hal yang turut menjadi pertimbangan pemerintah adalah pernyataan publik Israel Houghton pada Oktober 2023 yang menyatakan, “I stand with Israel.”
“Kami mengetahui adanya pernyataan publik Israel Houghton pada Oktober 2023 yang menyatakan ‘I stand with Israel’. Pernyataan tersebut tentu menjadi salah satu hal yang kami pertimbangkan dalam melihat sensitivitas kegiatan ini, khususnya dalam konteks komitmen Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina,” katanya.
Namun, Yusril menegaskan pemerintah tidak mempersoalkan keyakinan agama maupun latar belakang Israel Houghton sebagai musisi lagu rohani.
“Pemerintah tidak dalam posisi menilai keyakinan keagamaan seseorang. Yang menjadi perhatian pemerintah adalah jangan sampai kegiatan apa pun di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan propaganda politik yang bertentangan dengan kebijakan luar negeri dan komitmen Pemerintah Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina,” tegasnya.
Tidak Mendapat Izin Kepolisian
Yusril menjelaskan, Kemenko Kumham Imipas telah berkoordinasi dengan Kemenko Polkam, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kebudayaan, serta Polri.
Dalam koordinasi tersebut, Polri melalui Polda Metro Jaya menyatakan pertunjukan tersebut tidak akan mendapatkan izin dengan mempertimbangkan keamanan dan ketertiban masyarakat serta potensi munculnya gejolak.
“Jadi, dari sisi perizinan kegiatan, pertunjukan itu tidak akan mendapatkan izin dari Kepolisian. Pemerintah tentu harus mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat secara keseluruhan,” ujar Yusril.
Yusril juga mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada permohonan resmi penyelenggaraan pertunjukan yang diajukan kepada Kepolisian, baik oleh panitia maupun event organizer.
“Yang juga agak mengherankan bagi saya adalah bagaimana tiket sudah dijual secara online, sementara izin untuk menyelenggarakan pertunjukannya sendiri belum ada,” katanya.
Visa Israel Houghton Tidak Akan Diterbitkan
Dari sisi keimigrasian, Yusril memastikan Israel Houghton hingga saat ini belum mengajukan permohonan visa untuk datang ke Indonesia dalam rangka pertunjukan tersebut.
Namun, apabila permohonan visa diajukan untuk tujuan pertunjukan, pemerintah tidak akan menerbitkannya karena kegiatan tersebut tidak memperoleh izin dari Kepolisian.
“Memang sampai sekarang yang bersangkutan belum mengajukan permohonan visa. Tetapi kalau permohonan itu diajukan untuk keperluan pertunjukan tersebut, kami tidak akan menerbitkan visanya, karena kegiatan pertunjukannya sendiri tidak mendapatkan izin dari Kepolisian,” jelasnya.
Yusril menegaskan Israel Houghton dan grup musiknya juga tidak dapat menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) untuk menyelenggarakan atau tampil dalam pertunjukan musik.
“Kalau tujuannya melakukan pertunjukan musik, tentu harus menggunakan visa sesuai dengan maksud dan tujuan kedatangannya. Tidak mungkin datang dengan visa kunjungan wisata untuk kemudian melakukan pertunjukan,” ujarnya.
Menurut Yusril, kebijakan keimigrasian akan mengikuti keputusan pemerintah terkait perizinan kegiatan tersebut.
“Karena pertunjukan itu tidak akan mendapatkan izin dari Kepolisian, maka Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga tidak akan menerbitkan visa kepada yang bersangkutan untuk tujuan tersebut,” tegasnya.
Yusril menambahkan, kebijakan itu bukan dimaksudkan untuk membatasi kegiatan seni dan musik, melainkan sebagai langkah pemerintah menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus memastikan wilayah Indonesia tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang berpotensi mengganggu kepentingan nasional.
“Pemerintah menghormati kegiatan seni dan kebebasan berekspresi. Namun, kebebasan tersebut tentu harus berjalan dengan tetap memperhatikan keamanan, ketertiban umum, serta kepentingan nasional Indonesia,” pungkas Yusril. (r/isl)
