Kepala BKN: Efisiensi ASN Harus Berdampak pada Pelayanan Publik

Nasional13 Dilihat

Purwokerto — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menekankan pentingnya efisiensi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak sekadar mengurangi biaya, tetapi harus berdampak langsung terhadap peningkatan produktivitas dan kualitas pelayanan publik.

Hal itu disampaikan Zudan saat memberikan pembinaan kepada pejabat struktural Kabupaten Banyumas di Pendopo Sipanji, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Senin (5/10/2026).

Menurut Zudan, keberhasilan tata kelola pemerintahan pada akhirnya harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Tujuan akhir dari keberhasilan tata kelola negara adalah ketika rakyatnya merasa bahagia. Untuk itu, seluruh elemen ASN harus fokus pada produktivitas dan efisiensi agar visi-misi daerah dapat tercapai secara optimal,” katanya.

Ia menjelaskan, efisiensi dan produktivitas kinerja ASN dapat diukur melalui sejumlah pendekatan, salah satunya dengan membandingkan biaya yang dikeluarkan pemerintah dengan keluaran atau output yang dihasilkan.

BACA JUGA :  BKN Puji Sulsel Jadi Rujukan Nasional Penerapan Manajemen Talenta ASN

Setiap anggaran belanja pemerintah, kata Zudan, harus mampu menghasilkan nilai manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

“Setiap anggaran belanja yang dikeluarkan pemerintah harus mampu menghasilkan nilai manfaat yang jauh lebih besar bagi masyarakat,” ujarnya.

Zudan juga mendorong pengukuran produktivitas dilakukan berbasis organisasi perangkat daerah (OPD). Pengukuran tersebut dapat dilakukan dengan melihat tingkat produktivitas dan indeks kinerja masing-masing perangkat daerah secara terukur.

Ia menegaskan peningkatan anggaran maupun biaya operasional harus diikuti peningkatan indeks produktivitas serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, Zudan mengimbau seluruh ASN dan OPD bergerak bersama serta memiliki persepsi yang sama dalam memastikan setiap program dan kegiatan pemerintah memberikan dampak yang terukur.

“Seluruh jajaran ASN dan OPD dihimbau untuk bergerak bersama dan menyatukan pandangan demi mewujudkan daerah yang adil, makmur, dan sejahtera,” katanya.

BACA JUGA :  BKN Siapkan 15 Kebijakan Pro-Karier ASN, PNS dan PPPK Harus Tahu

Administrasi Jangan Perpanjang Prosedur

Dalam aspek tata kelola kepegawaian, Zudan mengakui administrasi kepegawaian tetap memiliki peran penting sebagai pijakan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, baik dalam pemeriksaan internal maupun eksternal.

Namun, ia mengingatkan administrasi tidak boleh menjadi alasan untuk memperpanjang jalur pelayanan atau menciptakan prosedur yang terlalu kompleks.

“Administrasi kepegawaian memang sangat penting sebagai pijakan akuntabilitas dan kepatuhan hukum, baik dalam pemeriksaan internal maupun eksternal. Namun, administrasi tidak boleh dijadikan alasan untuk memperpanjang jalur prosedur yang rumit,” tegasnya.

Menurut Zudan, reformasi administrasi pada akhirnya harus bermuara pada pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, murah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Jaksa Agung: Perguruan Tinggi Sebagai Mitra Strategis dalam Membangun Kesadaran Hukum dan Budaya Keadilan

Banyumas Terapkan Manajemen Talenta ASN

Sementara itu, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan Pemerintah Kabupaten Banyumas telah menerima rekomendasi penerapan Sistem Manajemen Talenta ASN dari BKN setelah melakukan ekspos manajemen talenta di Kantor BKN Pusat.

“Penerapan manajemen talenta merupakan bagian dari komitmen Pemkab Banyumas membangun pembinaan dan pengembangan karier ASN yang sistematis, objektif, transparan, serta berkesinambungan,” katanya.

Ia berharap penerapan sistem tersebut dapat memperkuat meritokrasi dalam penataan birokrasi, khususnya dengan menempatkan dan mempromosikan ASN berdasarkan kapasitas, kompetensi, dan kualifikasi.

Sadewo menegaskan seluruh proses pengisian jabatan melalui sistem manajemen talenta harus berpedoman pada prinsip objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel.

Selain itu, proses tersebut harus bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.