JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) tumbuh 22,07 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp106,94 triliun hingga Agustus 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan profil risiko industri pinjaman daring masih terkendali di tengah pertumbuhan tersebut.
“ Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat berada di posisi 4,73 persen,” ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September 2026 di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Selain pinjol, OJK mencatat pembiayaan perusahaan pembiayaan (multifinance) tumbuh 1,68 persen (yoy) menjadi Rp514,08 triliun hingga Agustus 2026.
Agusman mengatakan pertumbuhan tersebut terutama didukung peningkatan pembiayaan modal kerja yang tumbuh 5,4 persen (yoy). Dari sisi risiko, kondisi perusahaan pembiayaan tetap terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross sebesar 3,04 persen dan NPF net 0,83 persen.
Sementara itu, pembiayaan modal ventura tumbuh 1,05 persen (yoy) menjadi Rp16,50 triliun pada Agustus 2026.
Di sektor pergadaian, penyaluran pembiayaan meningkat signifikan sebesar 44,60 persen (yoy) menjadi Rp156,61 triliun. Pembiayaan tersebut didominasi produk gadai yang mencapai Rp132,84 triliun atau 84,82 persen dari total pembiayaan.
Adapun penyaluran pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tercatat menurun 0,33 persen (yoy) menjadi Rp1,05 triliun. Namun, simpanan LKM justru tumbuh 7,70 persen (yoy) menjadi Rp0,63 triliun.
Agusman memproyeksikan kinerja industri perusahaan pembiayaan tetap tumbuh positif pada kisaran 2-4 persen hingga akhir 2026. Proyeksi tersebut disampaikan di tengah meningkatnya tekanan perekonomian global yang turut berdampak terhadap perlambatan penjualan kendaraan bermotor dan pembiayaan investasi.
Untuk memperkuat industri PVML, OJK saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap pemberi dana, antara lain melalui penguatan mitigasi risiko dan perjanjian antara pemberi dana dengan penerima dana.
“Langkah ini dilakukan melalui penguatan mitigasi risiko serta perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana,” ujar Agusman.
OJK juga tengah menyusun rancangan peraturan terkait penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian sebagai tindak lanjut POJK Nomor 39 Tahun 2024.
Dalam hal pemenuhan kewajiban permodalan, Agusman mengungkapkan masih terdapat 10 dari 94 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Selain itu, tujuh dari 144 perusahaan pembiayaan belum memenuhi modal inti minimum Rp100 miliar.
“Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum,” katanya.
Dalam rangka penegakan kepatuhan selama September 2026, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif kepada 35 perusahaan pembiayaan, delapan perusahaan modal ventura, dan delapan penyelenggara pinjaman daring atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. (ant/isl)
