Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum Dorong Kesiapan Implementasi Pidana Kerja Sosial

Hukum148 Dilihat

JAKARTA — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum., mendorong penguatan kesiapan implementasi Pidana Kerja Sosial (PKS) sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional.

Dorongan tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema “Studi Perbandingan Implementasi Pidana Kerja Sosial di Amerika Serikat, Belanda, dan Thailand dengan di Indonesia” yang digelar secara hybrid pada Senin (28/9/2026).

FGD menjadi forum untuk memperdalam pemahaman sekaligus mempersiapkan implementasi PKS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Melalui studi perbandingan, pengalaman negara yang telah menerapkan pidana kerja sosial dibahas sebagai bahan pembelajaran yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi Indonesia.

Tiga narasumber internasional hadir memberikan perspektif dari masing-masing negara, yakni Tomika N.S. Patterson, Resident Legal Advisor, U.S. Department of Justice (OPDAT); Linda Biesot, Team Leader Alternative Sanctions, Reclassering Nederland; serta Jessada Phoomjun, Director of Probation Development Division, Ministry of Justice Thailand.

BACA JUGA :  Polda Sumut Amankan Truk Bermuatan Mangga Asal Thailand, Tidak Memenuhi Standar Karantina dan Keamanan Pangan

Dari Amerika Serikat, Tomika N.S. Patterson memaparkan community service sebagai bagian dari sanksi pidana. Ia menekankan pentingnya tahapan pelaksanaan yang jelas, mulai dari penetapan oleh pengadilan, penempatan, verifikasi, hingga penegakan.

Menurutnya, penempatan kerja sosial harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, diperlukan mekanisme pengawasan dan verifikasi untuk memastikan kewajiban yang dijatuhkan benar-benar dilaksanakan.

Sementara itu, Linda Biesot menjelaskan pengalaman Belanda dalam menerapkan kerja sosial sebagai salah satu alternatif pidana penjara. Pendekatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban atas tindak pidana, tetapi juga diarahkan untuk mendukung rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan pencegahan pengulangan tindak pidana.

Pelaksanaannya membutuhkan kerja sama antara probation, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, serta berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kerja sosial.

Adapun Jessada Phoomjun memaparkan penerapan community service di Thailand, yang mencakup asesmen, penentuan jenis dan lokasi kegiatan berdasarkan kemampuan serta karakteristik pelaku, pelaksanaan pekerjaan untuk kepentingan masyarakat, pengawasan, monitoring, hingga evaluasi.

BACA JUGA :  Ops Keselamatan Toba 2026: Angka Kematian di Jalan Turun Drastis 45 Persen

Pendekatan tersebut menekankan prinsip “Right Person, Right Work, Right Place.”

Berbagai pengalaman internasional tersebut menjadi bahan pembelajaran bagi Dr. Neva Sari Susanti dalam melihat kesiapan pelaksanaan PKS di Indonesia.

Menurut Neva, implementasi PKS tidak hanya membutuhkan kesiapan regulasi, tetapi juga kesiapan kelembagaan dan mekanisme pelaksanaan yang mencakup asesmen, penempatan, pelaksanaan kegiatan, pendampingan, pengawasan, monitoring, hingga evaluasi.

Dalam kerangka KUHP Nasional, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa, sedangkan pembimbingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Karena itu, diperlukan pemahaman yang sama serta pembagian peran yang jelas antara aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan terkait.

Kesiapan tersebut juga mencakup ketersediaan tempat pelaksanaan kerja sosial, mekanisme pengawasan dan pelaporan, serta keterlibatan pemerintah, organisasi masyarakat, organisasi nirlaba, dan mitra lainnya.

Neva mendorong agar berbagai kebutuhan, kendala, dan tantangan dalam pelaksanaan PKS dapat diidentifikasi sejak awal sehingga penerapannya dapat berjalan efektif dan terukur.

BACA JUGA :  Intel Kejaksaan Pantau MBG, SPPG Terancam Disanksi Jika Menu Basi atau Tak Sesuai Harga

FGD tersebut turut melibatkan jajaran Kejaksaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Biro Kerja Sama, organisasi perangkat daerah terkait, pemerintah kota administrasi, stakeholder pendukung, serta akademisi.

Pelibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman dan koordinasi lintas stakeholder dalam mempersiapkan implementasi pidana kerja sosial.

Neva juga mendorong agar hasil studi perbandingan tidak berhenti pada pertukaran pengetahuan, tetapi diterjemahkan menjadi rekomendasi dan rencana tindak lanjut. Hal itu antara lain melalui pemetaan peran masing-masing stakeholder serta penguatan kesiapan Kejaksaan dan pihak terkait.

Pada akhirnya, implementasi pidana kerja sosial diharapkan dapat berjalan secara efektif, terukur, akuntabel, dan humanis, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

PKS diharapkan tidak sekadar menjadi alternatif terhadap pidana penjara, tetapi juga menjadi instrumen pemidanaan yang mendorong pertanggungjawaban pelaku, rehabilitasi, reintegrasi sosial, serta kemanfaatan bagi masyarakat. (bc/isl)