Jakarta – Hasil investigasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap keberadaan klaster bangunan mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, yang dibangun sejak 2023. Pembangunan tersebut disebut berasal dari swadaya warga binaan dan diperuntukkan bagi rumah pegawai.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Rudi Setiawan mengatakan, pihaknya menelusuri seluruh bangunan yang berada di luar area utama Lapas Cibinong setelah temuan Ombudsman menjadi perhatian publik.
Dari penelusuran tersebut, ditemukan 21 bangunan. Namun, hanya delapan bangunan yang tercatat dalam Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sedangkan 13 bangunan lainnya tidak tercatat sebagai aset negara.
“Bangunan itu berdiri tahun 2023. Dibangun secara swadaya oleh warga binaan dan diperuntukkan untuk rumah pegawai,” kata Rudi dalam konferensi pers di Kantor Kemenimipas, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Rudi menjelaskan, 13 bangunan yang tidak tercatat sebagai aset negara terdiri atas dua bangunan di bagian belakang yang menghadap aliran sungai, delapan bangunan berpagar hitam yang menjadi klaster, serta tiga bangunan yang digunakan sebagai tempat istirahat petugas jaga.
Sementara itu, delapan bangunan yang tercatat sebagai aset negara antara lain rumah Kalapas, rumah Kasubsi Keamanan, rumah Kasubsi Registrasi, Wisma Asimilasi yang digunakan warga binaan dalam proses asimilasi, serta tiga kontainer.
“Ada sebuah bangunan lain di sebelahnya juga itu terdaftar. Jadi, ada delapan,” ujarnya.
Bangunan-bangunan tersebut kemudian direnovasi pada akhir 2025 dan selesai pada awal 2026. Renovasi maupun perabotan di dalam bangunan disebut tidak menggunakan anggaran negara.
“Sehingga tidak dapat dicatatkan,” kata Rudi.
Barang Dipindahkan Usai Pemeriksaan Ombudsman
Investigasi Kemenimipas juga menemukan adanya upaya memindahkan sejumlah barang dari klaster tersebut setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.
Rudi mengatakan, barang-barang tersebut dipindahkan pada malam hari setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan di Lapas Cibinong.
“Sebagian ada yang berhasil kita temukan, sebagian lagi ada yang sudah dibawa keluar dan kita temukan di bekas kandang sapi,” ujarnya.
Menurut Rudi, pemindahan barang berlangsung sebelum Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong. Saat menteri datang, sejumlah barang yang sebelumnya berada di klaster tersebut sudah tidak berada di tempat.
Miras Disebut Milik Warga Binaan
Kemenimipas juga mengungkap hasil penelusuran terkait kepemilikan minuman keras yang ditemukan di salah satu bangunan klaster.
Sebelumnya, tiga botol wiski dan satu botol bir disebut sebagai milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cibinong Adi Nugroho Nur Wichaksono.
Namun, hasil investigasi Kemenimipas menyimpulkan minuman tersebut merupakan milik warga binaan yang menempati bangunan tersebut, yakni Jimmy Masrin.
Kesimpulan itu diperoleh setelah tim memeriksa sejumlah bukti, termasuk rekaman kamera pengawas.
“Yang terlihat di dalam kamera, itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri. Jadi, barang-barang yang di sana, itu milik Pak Jimmy Masrin,” kata Rudi.
Kasus klaster bangunan mewah di Lapas Cibinong sebelumnya mencuat setelah Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dan fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan lapas.
17 Pegawai Dijatuhi Sanksi
Atas kasus tersebut, Kemenimipas menjatuhkan sanksi kepada 17 pegawai Lapas Cibinong. Satu orang diberhentikan sebagai ASN, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya dikenai hukuman disiplin sedang.
Rudi menyebut pegawai yang diberhentikan adalah Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto.
“Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN,” ujarnya.
Para pegawai tersebut dinilai melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ketentuan tersebut antara lain mengatur larangan penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain, melakukan pungutan di luar ketentuan, serta menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan.
Dalam PP tersebut, hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang antara lain berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam, sembilan, atau 12 bulan.
Adapun hukuman disiplin berat mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Pakar: Perlu Penanganan Hukum Pidana
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai kasus klaster mewah di Lapas Cibinong mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang.
Menurutnya, penanganan kasus tersebut tidak cukup hanya melalui pemberian sanksi administratif.
“Harus diselesaikan secara hukum pidana, tidak cukup hanya penyelesaian administratif saja,” tegas Abdul Fickar. (rm/isl)
