Tiga Mantan Kajari di Sumut Dicopot, Terbukti Langgar Kode Etik

Hukum, Sumut14 Dilihat

MEDAN — Tiga mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumatera Utara dicopot dari jabatan struktural setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Ketiganya yakni mantan Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, mantan Kajari Deli Serdang Revanda Sitepu, dan mantan Kajari Serdang Bedagai Amriyata.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Muhibuddin melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Rizaldi membenarkan adanya sanksi administratif tersebut.

“Sanksi administrasi dan sudah ada tindak lanjutnya berupa pencopotan jabatan struktural tanpa penurunan pangkat,” ujar Rizaldi, Selasa (6/10/2026).

Menurut Rizaldi, sanksi dijatuhkan setelah ketiganya dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik. Saat ini, ketiganya ditempatkan sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Agung.

“Karena adanya pelanggaran kode etik makanya dijatuhi sanksi pencopotan jabatan, bukan pelanggaran pidana. Saat ini mereka jaksa fungsional di Kejagung,” katanya.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan Kejati Sumut, perkara yang melibatkan ketiga mantan Kajari tersebut berujung pada sanksi etik dan administratif, bukan proses pidana.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Kasus ini bermula pada Januari 2026 ketika Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung mengamankan Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga bersama Kasi Intelijen Ganda Nahot Manalu dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Zul Irfan, Kamis (22/1/2026).

Ketiganya kemudian menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut sebelum dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang diberitakan sebelumnya, pengamanan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Kabupaten Padang Lawas dengan nominal yang disebut mencapai Rp15 juta.

Hasil pemeriksaan kemudian berujung pada pencopotan Soemarlin dari jabatan Kajari Padang Lawas. Posisinya kemudian digantikan Hasbi Kurniawan.

Beberapa hari berselang, Tim Jamintel Kejagung kembali mengamankan Kajari Deli Serdang Revanda Sitepu bersama Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Hendra Busrian pada 26 Januari 2026.

BACA JUGA :  Skandal "Surat Kembar" Sekda Padangsidimpuan: Rinaldi Lubis Sebut Pelantikan Sebagai "Perjudian Hukum yang Amis"

Revanda kemudian dicopot dari jabatan Kajari Deli Serdang dan digantikan Sapta Putra. Revanda sendiri baru dilantik menduduki jabatan tersebut pada 21 Juli 2025.

Rangkaian pengamanan kembali terjadi pada Juni 2026. Tim Intelijen Kejagung mengamankan Kajari Serdang Bedagai Amriyata bersama Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun di lokasi berbeda.

Keduanya disebut diamankan terkait laporan dugaan pelanggaran prosedur, ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas, serta indikasi konflik kepentingan.

Setelah menjalani pemeriksaan, Amriyata akhirnya dicopot dari jabatan Kajari Serdang Bedagai. Rahmad Isnaini kemudian dilantik menggantikannya pada Kamis (13/8/2026) di Aula Cipta Kerta, lantai III Kejati Sumut.

Sementara itu, posisi Kasi Pidsus Kejari Serdang Bedagai yang sebelumnya dijabat Aguinaldo Marbun kemudian digantikan Fransis Taufik.

Persoalan tersebut juga diwarnai informasi mengenai dugaan aktivitas lobi proyek yang disebut masih dilakukan Aguinaldo setelah tidak lagi menjabat sebagai Kasi Pidsus.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa Oknum Pejabat Kemenhub dan Istri Tersangka Kasus Perkeretaapian Medan

Informasi itu disampaikan sumber internal yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

“Informasinya dia masih merasa pejabat dan tak jarang melakukan lobi-lobi proyek ke sejumlah dinas,” ujar sumber tersebut.

Namun, informasi mengenai dugaan lobi proyek itu belum mendapat tanggapan dari Aguinaldo Marbun. Konfirmasi juga telah diupayakan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, tetapi hingga berita ini ditayangkan belum diperoleh jawaban.

Pencopotan tiga mantan Kajari tersebut kembali menyoroti mekanisme pengawasan internal di lingkungan Kejaksaan.

Kejati Sumut menegaskan, sanksi terhadap ketiganya merupakan konsekuensi atas pelanggaran kode etik dan berupa pencopotan jabatan struktural tanpa penurunan pangkat.

Kejati Sumut juga menyatakan ketiganya kini berstatus sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Agung. Sementara itu, belum ada keterangan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung mengenai keseluruhan hasil pemeriksaan internal terhadap para pejabat tersebut. (r/isl)