Jaksa Agung Bakal Kejar Aliran Dana Kejahatan Hutan hingga ke Luar Negeri

Hukum11 Dilihat

JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan akan mengejar aliran dana hasil kejahatan kehutanan yang disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan di luar negeri.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam acara penyerahan uang sebesar Rp13,2 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Burhanuddin mengatakan, pengembalian uang tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam sekaligus menegakkan kewibawaan hukum.

BACA JUGA :  Kejaksaan Dampingi Revitalisasi PAUD, I Nyoman: Jangan Takut Intervensi Oknum Pengganggu

“Memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ujar Burhanuddin.

Ia menegaskan, Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menurut Burhanuddin, amanat konstitusi tersebut bukan sekadar ketentuan hukum, tetapi merupakan tanggung jawab yang harus dijaga dan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung kerja Satgas PKH. Burhanuddin menilai penegakan hukum tidak dapat berjalan sendiri karena dukungan masyarakat menjadi salah satu kekuatan penting dalam menjaga sumber daya alam.

BACA JUGA :  Kejati Sulut Tetapkan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT HWR

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk beriringan bersama-sama Satgas PKH agar menjaga dan memperjuangkan hutan dan kekayaan alam sebagai warisan untuk anak cucu kita,” tuturnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan bahwa kerja Satgas PKH merupakan hasil kolaborasi 12 kementerian/lembaga dengan satu tujuan, yakni mengembalikan kawasan hutan beserta seluruh manfaatnya kepada negara.

BACA JUGA :  ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026, Jaksa Agung Tekankan Transparansi Pembangunan Desa

Dalam proses tersebut, penegakan hukum tidak hanya akan menyasar perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam negeri. Satgas juga akan menelusuri manfaat dan hasil kejahatan yang diduga disembunyikan atau dialihkan ke luar negeri.

“Bukan hanya perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam negeri, tetapi juga aliran manfaat dan hasil kejahatan yang disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan di luar negeri,” tegas Burhanuddin. (bc/isl)