Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun, Kuasai Kembali 6,2 Juta Hektare Kawasan Hutan

Hukum, Nasional13 Dilihat

JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang senilai total Rp13,24 triliun ke kas negara serta menguasai kembali lebih dari 6,2 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII tersebut berlangsung di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Jakarta, Selasa (6/10/2026). Kegiatan itu disaksikan langsung Presiden RI Prabowo Subianto bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih.

Presiden Prabowo mengapresiasi kerja Satgas PKH yang menurutnya menghadapi berbagai tantangan dalam upaya menjaga aset negara.

“Saya menghargai sikap pantang mundur dan pantang menyerah dari jajaran Satgas PKH yang telah menjaga jutaan hektar lahan negara,” ujar Prabowo.

Presiden menyebut nilai penyelamatan keuangan negara dan taksiran nilai lahan yang berhasil dikuasai kembali Satgas PKH mencapai hingga Rp400 triliun.

BACA JUGA :  Pasang Spanduk Kemerdekaan, Pemuda di Belawan Ini Kena "Dor" OTK

Menurutnya, dana yang diselamatkan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sekolah dan rumah, perbaikan irigasi pertanian, serta pencegahan kebakaran lahan.

“Penyelamatan uang ini dipergunakan untuk membangun sekolah-sekolah, membangun rumah-rumah, memperbaiki irigasi-irigasi lahan pertanian dan mencegah kebakaran-kebakaran lahan,” katanya.

Rp13,24 Triliun Masuk Kas Negara

Pada tahap VIII, total uang yang diserahkan ke kas negara mencapai Rp13.241.335.681.910,13.

Dana tersebut terdiri atas tiga sumber penerimaan, yakni:

  • Denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741,13;
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.535.750.234.271; dan
  • Penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898.

Selain pemulihan keuangan negara, Satgas PKH juga terus melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang pemanfaatannya dinilai tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan data per 6 Oktober 2026, kawasan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 6.220.845,93 hektare. Luas tersebut terdiri atas sektor perkebunan 6.206.212,14 hektare dan sektor pertambangan 14.633,79 hektare.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Gelar Bimtek Nasional, Bahas Grand Desain Social Service Order

Serahkan Lagi 259.230 Hektare

Pada tahap VIII, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada Kementerian Kehutanan.

Rinciannya, sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare diserahkan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Kemudian, kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan untuk dilakukan reforestasi atau pemulihan hutan.

Sementara sektor pertambangan seluas 211,95 hektare juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Penguasaan kembali kawasan tersebut diarahkan tidak hanya untuk menghentikan pelanggaran, tetapi juga memulihkan fungsi hutan, menata tata kelola sumber daya alam, mengoptimalkan penerimaan negara, serta mengelola aset negara secara produktif dan berkelanjutan.

Satgas PKH menyatakan penertiban akan terus dilakukan secara terukur dan akuntabel dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan hak-hak yang sah tetap dihormati dan dilindungi.

BACA JUGA :  Laporkan Jaksa Nakal, GMNI Desak Kajati Sumut Periksa Oknum Jaksa "E" Disebut Bapak Desa Pemain Bimtek

Burhanuddin: Satgas PKH Kerja Bersama 12 K/L

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan Satgas PKH bukan milik satu lembaga, melainkan merupakan kerja bersama 12 kementerian/lembaga dengan tujuan mengembalikan kawasan hutan dan manfaatnya kepada negara.

Burhanuddin juga menekankan pentingnya soliditas seluruh unsur Satgas PKH dalam menjalankan tugas penertiban kawasan hutan.

Menurut dia, dukungan masyarakat menjadi salah satu kekuatan penting dalam pelaksanaan penegakan hukum.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama Satgas PKH agar menjaga perjuangan ini karena hutan dan kekayaan alam ini adalah warisan untuk anak cucu kita. Ketika rakyat dan negara bersatu, tidak ada kekuatan modal yang dapat mengalahkannya,” tegas Burhanuddin.

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya negara menjaga kawasan hutan sebagai aset strategis nasional, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, serta memastikan pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat. (bc/isl)