KETIKA LEGAL STANDING BERAKHIR, PERSOALAN LEGITIMASI BELUM SELESAI

Kolom67 Dilihat

Oleh : Dr. Ahmad Yani, S.H.,M.H

Ketua Umum DPP Partai Masyumi / Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta

Pada malam Selasa, 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi mengucapkan putusan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sidang pengucapan putusan dijadwalkan dan dilaksanakan pada pukul 20.00 WIB. Putusan itu hadir hanya sehari setelah bangsa Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Tentara Nasional Indonesia pada 5 Oktober 2026. Sebuah momentum yang mengingatkan kita pada pentingnya pengabdian, kehormatan, dan tanggung jawab terhadap negara.

Dalam perkara tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. Namun, putusan itu menghadirkan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar diterima atau tidak diterimanya suatu permohonan. Membaca putusan MK hanya dari amar putusannya akan membuat kita kehilangan bagian penting dari putusan tersebut.

Sebab, dalam pertimbangan hukumnya, khususnya pada halaman 375 [3.6] dan halaman 376 [3.7], Mahkamah membahas persoalan mengenai bukti pendidikan Gibran dan menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Di sinilah persoalan menjadi penting. Legal Standing dan Substansi Harus Dibedakan Sejak awal perkara, persoalan legal standing memang merupakan salah satu persoalan yang menentukan. Pada akhirnya, Mahkamah mengambil posisi bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana dipersyaratkan dalam perkara tersebut.

Konsekuensinya, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Amar resmi MK menyatakan eksepsi Termohon dikabulkan sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum, sementara permohonan para Pemohon dalam pokok perkara dinyatakan tidak dapat diterima.

Tetapi putusan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum tidak identik dengan pernyataan bahwa seluruh persoalan substantif yang dipersoalkan menjadi tidak pernah ada. Mahkamah tetap memberikan pertimbangan mengenai persoalan bukti pendidikan yang menjadi salah satu substansi perkara. Karena itu, masyarakat perlu membedakan dua hal. Pertama, putusan mengenai kedudukan hukum Para Pemohon. Kedua, pertimbangan Mahkamah mengenai bukti pendidikan Gibran. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan. Lebih penting lagi, kita harus menggunakan bahasa putusan secara akurat.

Yang dikatakan Mahkamah adalah bahwa dalam pemeriksaan perkara tersebut tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Bahkan Mahkamah menegaskan bahwa karena persoalan kedudukan hukum para Pemohon, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi.

Syarat Pendidikan Bukan Sekadar Pernah Bersekolah

Undang-Undang Pemilu mensyaratkan bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Kata yang perlu mendapat perhatian adalah “tamat”. Tamat bukan sekadar pernah mengikuti pendidikan. Tamat bukan sekadar memiliki catatan kehadiran. Tamat bukan sekadar memiliki daftar mata pelajaran yang pernah diikuti.

BACA JUGA :  Kota Berkelanjutan Menurut Islam

Dan tamat bukan sekadar pernah berada dalam lingkungan suatu lembaga pendidikan. Ada konsekuensi administratif dan hukum yang harus dapat dibuktikan melalui dokumen pendidikan yang relevan. Karena itulah persoalan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma menjadi penting. Ketika dokumen tersebut menjadi dasar untuk membuktikan terpenuhinya syarat pendidikan seorang calon Wakil Presiden, maka keberadaan dan kedudukan hukumnya tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif yang remeh.

Ia berkaitan langsung dengan syarat pencalonan. Dan ketika syarat pencalonan berkaitan dengan proses pemilu, persoalannya kemudian menyentuh legitimasi mandat rakyat. Mahkota Pemilu adalah Jurdil Pemilu bukan sekadar mekanisme untuk menentukan siapa yang memperoleh suara terbanyak. Pemilu adalah mekanisme konstitusional untuk memberikan legitimasi kepada kekuasaan.

Karena itu, jujur dan adil—jurdil—harus menjadi mahkota pemilu. Kejujuran bukan sekadar salah satu prinsip teknis penyelenggaraan pemilu. Kejujuran adalah fondasi legitimasi. Sebuah jabatan yang diperoleh melalui pemilu harus berdiri di atas proses yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.

Di sinilah persoalan pendidikan Gibran memperoleh dimensi yang lebih luas. Jika Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat, maka persoalan tersebut patut memperoleh perhatian kelembagaan.

Bukan untuk menghakimi seseorang. Bukan pula untuk menggantikan kewenangan lembaga negara lain. Tetapi untuk memastikan bahwa legitimasi kekuasaan tidak dibangun di atas keraguan yang tidak pernah diselesaikan. Di atas legitimasi formal, terdapat sesuatu yang tidak kalah penting legitimasi moral. Dari MK ke DPR Lalu, apa yang harus dilakukan? Menurut saya, bola kini harus dilihat dalam perspektif konstitusional yang lebih luas.

UUD NRI 1945 telah menyediakan mekanisme tersendiri apabila terdapat persoalan mengenai Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak lagi memenuhi syarat. Pasal 7A UUD NRI 1945 menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti, antara lain, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Selanjutnya Pasal 7B UUD NRI 1945 mengatur mekanisme konstitusionalnya, termasuk peran DPR dalam menyatakan pendapat dan meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut. Karena itu, pertanyaan berikutnya bukan “Apakah putusan MK ini otomatis memberhentikan Gibran?” tidak. Pertanyaan yang lebih tepat adalah “Apakah pertimbangan hukum MK tersebut cukup serius untuk ditindaklanjuti DPR melalui kewenangan konstitusionalnya?”

Dan karena persoalan ini menyangkut jabatan tertinggi negara, setiap langkah harus dilakukan melalui proses konstitusional yang terbuka, objektif, dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menjelaskan serta mempertanggungjawabkan bukti-buktinya. DPR Tidak Hanya Menjaga Satu Jabatan DPR harus melihat persoalan ini lebih jauh daripada sekadar persoalan Gibran. Yang dipertaruhkan adalah kewibawaan konstitusi dan kehormatan institusi negara. DPR memiliki fungsi pengawasan dan sekaligus memiliki posisi penting dalam mekanisme Pasal 7B UUD NRI 1945. Karena itu, setelah adanya putusan MK dengan pertimbangan sebagaimana tersebut, DPR harus menggunakan kewenangannya.

BACA JUGA :  Kolom Ustaz Abdul Latif Khan: Ketika Kita Terlalu Banyak Bicara, Tapi Sedikit Beramal

 

Pelajaran dari Watergate

Sejarah Amerika Serikat memberikan pelajaran penting mengenai hubungan antara kekuasaan, kejujuran, dan legitimasi. Skandal Watergate bermula dari pembobolan kantor Partai Demokrat pada 1972. Namun persoalannya berkembang jauh lebih besar ketika muncul dugaan dan bukti mengenai upaya menghalangi penyelidikan serta menutupi skandal tersebut. Pada 1974, House Judiciary Committee menjalankan penyelidikan mengenai kemungkinan pemakzulan Presiden Richard Nixon. Dalam perkembangannya, komite tersebut memeriksa berbagai bukti, termasuk rekaman dan transkrip percakapan Gedung Putih. Pada Juli 1974, komite menyetujui tiga pasal pemakzulan terhadap Nixon. Nixon kemudian mengundurkan diri pada 9 Agustus 1974. Tentu Watergate bukan perkara yang sama dengan persoalan yang sedang kita hadapi di Indonesia.

Sistem ketatanegaraan Amerika Serikat juga berbeda dengan Indonesia. Tetapi terdapat sebuah pelajaran universal Kekuasaan membutuhkan kepercayaan, dan kepercayaan membutuhkan integritas. Nixon pada akhirnya tidak hanya menghadapi persoalan politik. Persoalan tersebut berkembang menjadi persoalan konstitusional karena menyentuh integritas dan kejujuran seorang Presiden dalam menjalankan kekuasaan.

Dari sini kita belajar bahwa legitimasi formal tidak selalu identik dengan legitimasi moral. Martabat dan Harga Diri Bangsa Ada dimensi lain yang tidak boleh kita lupakan martabat dan harga diri bangsa Indonesia. Wakil Presiden Republik Indonesia bukan jabatan biasa. Ia merupakan salah satu jabatan tertinggi dalam negara dan menjadi bagian dari wajah Indonesia, baik di dalam negeri maupun dalam hubungan dengan masyarakat internasional. Karena itu, ketika jabatan Wakil Presiden terus berada dalam kontroversi mengenai dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan, persoalannya tidak lagi layak dipandang hanya sebagai polemik politik.

Ini menyangkut kehormatan institusi negara. Bagaimana mungkin bangsa sebesar Indonesia membiarkan jabatan setinggi Wakil Presiden terus menjadi objek keraguan dan bahkan bahan olok-olok, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, hanya karena persoalan mendasar mengenai dokumen pendidikan belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian?

Kita tentu tidak boleh menjadikan persoalan ini sebagai bahan penghinaan terhadap pribadi siapa pun. Justru karena kita menghormati jabatan Wakil Presiden, kita harus menjaga agar jabatan tersebut tidak kehilangan kewibawaan. Yang harus kita selamatkan bukan sekadar nama seseorang. Yang harus kita jaga adalah kehormatan institusi dan martabat Republik Indonesia. Indonesia adalah bangsa besar.

Kita tidak boleh membiasakan diri dengan keadaan ketika persoalan mendasar mengenai legitimasi seorang pejabat negara dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang terang. Semakin lama persoalan seperti ini dibiarkan, semakin besar pula risiko terkikisnya kepercayaan rakyat terhadap institusi negara. Dua Jalan Konstitusional dan Moral Karena itu, menurut saya terdapat dua jalan yang dapat ditempuh.

Pertama, jalan konstitusional.

DPR harus menggunakan kewenangannya untuk memeriksa dan menguji persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional yang tersedia dengan mekanisme Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI 1945 harus dijalankan sesuai ketentuan. Menurut pandangan saya karena Mahkamah Konstitusi telah menemukan fakta secara sah dan meyakinkan Gibran tidak memiliki keterangan tamat sekolah berupa ijazah, sertifikat, diploma baik yang dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan menengah atas di Indonesia maupun di luar negeri. Untuk itu Gibran sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Dan oleh karenanya DPR sebagaimana amanat konstitusi harus menggunakan hak menyatakan pendapat dan selanjutnya hak menyatakan DPR tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi kemudian langkah konstitusional berikutnya MPR menggelar sidang istimewa untuk memberhentikan Gibran dari jabatan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

BACA JUGA :  Partai Masyumi Desak Pengembalian Pasal 33 UUD 1945 sebagai Paradigma Pengelolaan Kekayaan Nasional

Kedua, jalan moral dan etika.

Gibran sendiri memiliki pilihan untuk mengambil tanggung jawab moral dan etis atas persoalan yang berkembang. Pengunduran diri bukanlah putusan hukum. Pengunduran diri adalah pilihan moral. Dalam kehidupan kenegaraan, seorang pejabat publik tidak hanya dituntut mempertahankan jabatan berdasarkan apa yang secara formal masih mungkin dipertahankan. Ia juga dituntut mempertimbangkan kepercayaan rakyat, kehormatan jabatan, dan martabat bangsa.

Indonesia telah memiliki landasan normatif mengenai etika kehidupan berbangsa melalui TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Ketetapan tersebut menempatkan etika sebagai salah satu acuan dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, moral dan etika bukan sesuatu yang berada di luar kehidupan ketatanegaraan.

Keduanya merupakan bagian dari kehidupan berbangsa yang harus dijunjung oleh para penyelenggara negara. Bukan Menjatuhkan Gibran, tetapi Menjaga Indonesia Pada akhirnya, persoalan ini harus ditempatkan lebih tinggi daripada kepentingan pribadi maupun kepentingan politik kelompok. Ini bukan semata-mata tentang Gibran. Ini tentang Indonesia seperti apa yang ingin kita bangun.

Apakah kita ingin membangun negara yang menganggap persoalan legitimasi dapat dibiarkan selama jabatan masih dapat dipertahankan secara formal? Ataukah kita ingin membangun negara yang berani mengatakan bahwa kekuasaan harus tunduk kepada konstitusi, hukum, moral, dan etika? Bagi saya, jawabannya jelas. Kekuasaan harus tunduk kepada konstitusi. Pejabat negara harus tunduk kepada hukum. Dan penyelenggara negara harus menjunjung moral serta etika. Karena itu, desakan kepada DPR bukan sekadar “Periksa Gibran.” Desakan kita jauh lebih besar DPR harus menunaikan kewenangan konstitusionalnya untuk menjaga konstitusi, menjaga kehormatan lembaga negara, dan menyelamatkan martabat serta harga diri bangsa Indonesia. Yang sedang kita pertahankan bukan sekadar sebuah kursi kekuasaan yang sedang kita pertahankan adalah kehormatan Republik Indonesia.

Dan pada akhirnya, ada tiga mahkota yang harus kita jaga dalam demokrasi Jurdil adalah mahkota pemilu. Kejujuran adalah mahkota legitimasi. Dan kehormatan adalah mahkota bangsa. Inilah politik yang beradab. Politik yang menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan kekuasaan. Politik yang menjadikan moral dan etika sebagai fondasi. Dan politik yang mengembalikan kekuasaan kepada tujuan tertingginya mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, bermartabat, dan berkah.