Gibran Buka Suara soal Gugatan di MK: Kalau Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah

Nasional119 Dilihat

JAKARTA — Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka buka suara mengenai gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikannya saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Gibran menegaskan bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) sebelum melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi di Singapura.

Pernyataan tersebut disampaikan Gibran di sela-sela kunjungannya ke sebuah pameran di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, Rabu (7/10/2026).

BACA JUGA :  JAM-Intelijen Tekankan Pentingnya Kepatuhan Hukum dan Pencegahan Korupsi dalam Pelatihan Legal Executive Development untuk ASN

“Kalau saya nggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu,” ujar Gibran.

Pernyataan Gibran disampaikan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan dirinya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

BACA JUGA :  MK Hapus "Presidential Threshold” pada UU Pemilu, Buat 5 Pedoman

Meski demikian, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Selain itu, Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga statusnya bukan lagi sebagai calon wakil presiden dalam konteks sengketa hasil Pemilu 2024.

BACA JUGA :  Wagub Sumut Dampingi Wapres RI Gibran Tinjau Dua Desa Lokasi Banjir dan Longsor Tapsel

MK juga menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat pencalonan setelah Gibran dilantik berada pada ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Gibran dalam keterangannya memilih menegaskan pengalaman pendidikannya dengan menyebut bahwa dirinya telah menempuh pendidikan hingga jenjang sarjana di Singapura.

“Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” katanya. (r/isl)