Kejari Lamongan Tahan Tiga Tersangka Korupsi Alih Fungsi Tanah Negara

Hukum9 Dilihat

LAMONGAN, JAWA TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial IR, mantan Kepala Desa Sidokelar, MA selaku pemohon sertifikat, dan AR dari pihak swasta. Penahanan dilakukan setelah penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lamongan memperoleh sejumlah alat bukti yang dinilai telah memenuhi syarat untuk menetapkan dan menahan para tersangka.

Kepala Kejari Lamongan, Hendro Wasisto, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari dugaan penguasaan lahan lindung kawasan sempadan pantai seluas sekitar 2.512 meter persegi.

BACA JUGA :  Lantik Kajari Natal dan Dua Koordinator Baru, Kajati Sumut Tekankan Integritas, Profesionalisme, dan Komitmen Menjaga Marwah Institusi

Menurut penyidik, ketiga tersangka diduga bekerja sama dalam proses penguasaan lahan tersebut sejak September 2013. Dalam prosesnya, diduga terdapat penggunaan sejumlah dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, antara lain Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan surat pernyataan penguasaan fisik tanah yang memuat riwayat penguasaan lahan.

Dokumen-dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 377 atas nama MA pada Maret 2014.

Lahan tersebut selanjutnya diduga dialihkan kepada pihak swasta pada 2022. Penyidik menduga proses tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dari tanah yang seharusnya berada dalam penguasaan dan perlindungan negara.

BACA JUGA :  Kejaksaan Disebut Lembaga Superbody, Senator Abdurrahman Taha: Framing yang Diadu Domba

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,38 miliar.

Dalam rangka memulihkan kerugian negara, penyidik juga melakukan penelusuran aset dengan pendekatan follow the money. Dari proses tersebut, Kejari Lamongan telah melakukan penyitaan sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp1,84 miliar berdasarkan penetapan pengadilan.

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus memastikan aset yang berkaitan dengan perkara dapat diamankan untuk kepentingan proses hukum.

BACA JUGA :  JPU Ungkap Penyimpangan Tata Kelola Pertamina dan Konflik Kepentingan dalam Sidang  Kesaksian Eks Komisaris Utama Ahok

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lamongan.

Para tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana berlapis dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kejari Lamongan menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. Namun, keterlibatan pihak lain baru akan ditetapkan apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.

Proses hukum terhadap ketiga tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (bc/isl)