Jaksa Sebut Febrie Terima Rp60 Miliar untuk Hapus Nama Saksi dalam Kasus Korupsi Tekstil

Hukum12 Dilihat

JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Febrie Adriansyah didakwa menerima uang sebesar Rp60 miliar serta sejumlah aset yang disebut sebagai imbalan untuk menghapus nama saksi dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Menurut jaksa, uang dan aset tersebut diterima Febrie dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT BAS dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS melalui Don Ritto alias Idon dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (KPE).

Perkara ini bermula pada 27 April 2020 ketika Febrie, yang saat itu menjabat Direktur Penyidikan, menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun 2018 hingga 2020 atas nama tersangka Irianto.

Dalam proses penyidikan, Heri Janto disebut telah diperiksa sebagai saksi. Setelah itu, Heri melaporkan pemeriksaan tersebut kepada Andy Chandra Tan.

BACA JUGA :  Kejari Bima Raih Juara 2 Lelang Serentak Badan Pemulihan Aset 2026

Jaksa mengatakan, keduanya kemudian menghubungi Idon yang disebut sebagai orang kepercayaan Febrie untuk meminta agar nama mereka tidak dikaitkan dengan perkara tersebut dengan imbalan sejumlah uang.

“Guna meminta agar tidak dikaitkan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut dengan janji sejumlah imbalan,” kata jaksa dalam persidangan.

Menurut jaksa, permintaan tersebut kemudian disampaikan Idon kepada Febrie dan mendapat persetujuan.

Perkara tersebut selanjutnya diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap pada 2022. Dalam putusan tersebut, nama Heri Janto dan Andy Chandra Tan disebut tidak tercantum sebagai saksi dalam berkas perkara.

Uang Rp60 Miliar Disebut Disamarkan sebagai Kerja Sama

Jaksa kemudian mengungkap pertemuan antara Don Ritto alias Idon dengan Heri Janto dan Andy Chandra Tan yang berlangsung sekitar Juli 2024 di Hotel Mason Pine, Kota Baru Parahyangan, Bandung.

Dalam pertemuan itu, menurut jaksa, disepakati pemberian uang akan disamarkan melalui kerja sama jasa surveyor batubara antara PT KPE yang dikelola Idon dan Nurman Herin dengan PT Sangga Mitra Sedaya (SMS), perusahaan tempat Heri Janto menjabat sebagai direktur.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Ciduk Jaksa Gadungan yang Ingin Peras Pengusaha

Pada November 2024, jaksa menyebut Febrie melalui Idon dan Nurman Herin kemudian menerima uang sebesar Rp60 miliar dengan menggunakan PT KPE.

Uang tersebut diberikan Andy melalui PT SMS dan disebut bersumber dari PT BAS.

Selain Rp60 Miliar, Disebut Menerima Tanah dan Bangunan

Jaksa juga mendakwa adanya pemberian aset kepada Febrie.

Pada Oktober 2025, Idon disebut meminta sebidang tanah kepada Heri Janto. Permintaan tersebut kemudian dilaporkan Heri kepada Andy Chandra Tan dan disetujui.

Andy selanjutnya disebut memberikan sebidang tanah seluas 9.260 meter persegi beserta bangunan yang berlokasi di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, atas nama PT Tunggal Podo Pakerti.

Nilai transaksi dalam Akta Jual Beli Nomor 155 tanggal 24 Oktober 2025 tersebut tercatat sebesar Rp77 miliar.

Tak berhenti di situ, pada November 2025 disebut kembali terjadi penyerahan aset berupa tiga sertifikat asli Hotel The Nyaman Bali di Kuta, Badung, Bali kepada Febrie melalui Idon.

BACA JUGA :  Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi, Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi

Menurut jaksa, penyerahan aset tersebut dilakukan seolah-olah sebagai bentuk kerja sama pengelolaan hotel.

Adapun aset yang disebut dalam dakwaan terdiri atas:

  1. Tanah dan/atau bangunan seluas 296 meter persegi di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, senilai Rp4,440 miliar atas nama Andy Chandra Tan.
  2. Tanah dan/atau bangunan seluas 213 meter persegi di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, senilai Rp3,54 miliar atas nama Andy Chandra Tan.
  3. Tanah dan/atau bangunan seluas 880 meter persegi di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, senilai Rp12 miliar atas nama Andy Chandra Tan.

Seluruh pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya agar nama pihak tertentu tidak dikaitkan dalam perkara korupsi importasi tekstil yang sebelumnya ditangani Febrie.

Dakwaan jaksa tersebut selanjutnya akan diuji dalam proses persidangan, termasuk melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta pembelaan dari pihak terdakwa. (bc/isl)