Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 108 Perkara, Termasuk Uang Palsu Rp1,35 Miliar

Hukum13 Dilihat

JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti dari 108 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Jakarta Pusat Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Dr. Agus Suciptoroso, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Muhammad Irham Fuady, serta Kasubagbin Candra.

Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat Muhammad Irham Fuady mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini juga merupakan bentuk komitmen kita untuk memastikan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan dan tidak kembali beredar,” ujar Muhammad Irham Fuady.

BACA JUGA :  Polisi Himbau Warga Segera Kembalikan Barang Jarahan Kasus Kecelakaan Truk di Kosambi

Narkotika hingga Uang Palsu

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, mulai dari tindak pidana narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang, kejahatan jalanan, hingga tindak pidana ekonomi.

Adapun barang bukti narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan terdiri atas:

  • Ganja: 7.243,8361 gram.
  • Ekstasi: 3.673 butir dan 1.008,1478 gram dalam bentuk serbuk.
  • Sabu-sabu: 803,5647 gram.
  • Tembakau sintetis: 448,4987 gram.
  • Obat terlarang lainnya: 8.392 butir.
  • Cairan narkotika: 5 buah cartridge, setara 8,5955 gram.
  • Alat peraga narkoba: satu boks yang berisi bong, alat hisap, timbangan elektrik, serta telepon seluler berbagai merek.
BACA JUGA :  JAM-Pidum Dorong Penanganan Humanis dan Terintegrasi Tindak Pidana Narkotika

Selain barang bukti narkotika, Kejari Jakarta Pusat turut memusnahkan uang palsu dengan nilai mencapai Rp1.350.800.000, atau Rp1,35 miliar, serta 6.300 dolar AS palsu.

Barang bukti lainnya berupa 19 unit senjata tajam dari berbagai jenis yang digunakan dalam tindak kriminalitas jalanan.

Dimusnahkan dengan Incinerator dan Baby Roller

Untuk memastikan seluruh barang bukti tidak dapat digunakan atau diedarkan kembali, Kejari Jakarta Pusat menerapkan metode pemusnahan sesuai dengan karakteristik masing-masing barang.

Barang bukti berupa narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, dan uang palsu dimusnahkan menggunakan incinerator dengan cara dibakar hingga habis.

BACA JUGA :  Monev Silabin dan Zona Integritas, Sesjambin Apresiasi Lompatan Peringkat Kejati Sulsel

Sementara itu, barang bukti berupa senjata tajam, telepon seluler, timbangan elektrik, serta barang bukti fisik lainnya dihancurkan secara mekanis menggunakan baby roller dan mesin gerinda.

Pemusnahan tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat dirakit, diolah, dimanfaatkan, maupun dipergunakan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, Kejari Jakarta Pusat menegaskan komitmennya dalam melaksanakan putusan pengadilan sekaligus mencegah barang bukti hasil kejahatan kembali beredar di masyarakat.

Langkah ini diharapkan turut menekan peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, serta sirkulasi uang palsu, sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Jakarta Pusat dapat terus terjaga. (bc/isl)