Jakarta — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
DPO berinisial AM, 53 tahun, diamankan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah Selayar, Sulawesi Selatan.
AM merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN Nomor 700.1.2.2/269/INSP tanggal 29 Agustus 2025 serta permintaan dari Kejaksaan Negeri Gowa melalui surat Nomor B-973/P.4.13/Fd.1/04/2025 tanggal 14 April 2025.
Berdasarkan hasil audit tersebut, AM diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Kabupaten Gowa sebesar Rp1.991.726.105.
Saat diamankan, AM disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung dengan lancar. Selanjutnya, tersangka dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Selayar sebelum diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menyatakan pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang.
Jaksa Agung meminta jajarannya terus memonitor keberadaan para buronan dan segera melakukan penangkapan untuk kepentingan proses hukum serta memberikan kepastian hukum.
Kejaksaan Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masih tercatat dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan. (bc/isl)
