JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM pada 2018 hingga 2026.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Kamis (8/10/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dimaksud.
Kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya, yakni RK dari PT IPP dan PT PMM serta IT dari PT MS dan PT PMM.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Keterangan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertanggal 8 Oktober 2026. (bc/isl)
